Beranda News

Dikeluhkan Warga, Aktivitas Pengurugan Tanah di Sukabakti Curug Dihentikan Satpol PP

TANGERANG, Pelita.co – Aktivitas pengurugan perumahan yang berada di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga.

Pasalnya, aktivitas pengurugan tersebut, berdampak pada jalan yang kotor dan berdebu, selain itu pengurugan itu berjalan di siang hari. Kamis, 02/06/2022.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang, Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Salah satu pedagang mengeluhkan dengan aktivitas pengurugan tersebut, karena hal itu berdampak pada barang dagangannya.

“Iya bang, soalnya saya jualan gorden, itu barang mahal semua, karena debu tanah itu mengotori dagangan saya,” Paparnya.

RD Rusnandar, Pelaksana PPNS, Satpol PP Kabupaten Tangerang, bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, setelah menerima aduan dari masyarakat beliau langsung terjun ke lokasi, untuk memastikan kebenaranya.

Baca juga :  Edarkan Sabu via Paket JNE, Tiga Pria Dibekuk Polisi Bandara Soetta

Dilokasi pengurugan, Rusnandar mengatakan, bahwa ada beberapa warga yang berdagang di area tersebut mengeluhkan terkait adanya pengurugan yang mengotori jalan umum.

“Iya tadi ada pedagang yang mengeluh, sudah tiga hari tidak dapat berdagang akibat aktivitas perataan Tanah ini,” Ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa aktivitas pengurugan yang meliputi Suka Bakti dan Curug Wetan, hari ini ia hentikan sementara.

“Aktivitasnya kami hentikan dulu, mereka harus mematuhi aturan yang ada, seperti perbup nomor empat puluh tujuh,” Tegasnya.

Menurut Rusnandar, pihak perumahan yang melakukan aktivitas pengurugan maupun pemerataan tanah harus memperhatikan lingkungan sekitar.

“Harus memperhatikan fasilitas jalan umum, jangan sampai kotor, besok pihak mereka akan kami panggil ke kantor,” Pungkasnya.