TANGERANG, Pelita.co – Satpol PP Kabupaten Tangerang, melakukan penyegelan terhadap aktivitas pabrik PT Xin-Xing Steel di Kampung Picung, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kamis (6/8/20).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono menegaskan, selama penyegelan perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan rutinitas kegiatan.
“Artinya selama penyegelan dilarang melakukan beroperasi atau mengoperasikan mesin,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, penyegelan berdasarkan peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban.
Juga perda nomor 2 Tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup serta perda kabupaten Tangerang nomor 13 Tahun 2011 rencana tata ruang, perda nomor 11 tahun 2014 tentang perdagangan dan perindustrian, perda nomor 2 Tahun 2018 tentang rencana pembangunan perindustrian Kabupaten Tangerang Tahun 2017-2037 dan perda Kabupaten Tangerang nomor 3 Tahun 2018 tentang bangunan gedung perubahan atas perda nomor 5 Tahun 2014.
“Selain itu adanya Surat Keputusan Bupati Tangerang no : 660/kep/291/HUK 2020 tentang penerapan administrasi paksaan pemerintah atas PT Xin -Xing Steel,” jelasnya.
“Kalo dibilang kapan, nanti kita liat kebijakan dari bapak bupati bagaimana,” imbuhnya.
“Ketika sudah disegel dan masih beroperasi berarti masuk kedalam rana pidana,” tambahnya.
Lanjutnya, sebelumnya pihak perusahaan sudah mengajukan permohonan dalam jangka waktu 60 Hari kerja untuk dapat mengurus kelengkapan administrasi.
“Surat komitmen yang dibuat oleh PT Xing-Xing Steel. Tapinya setelah masuk ke pemda itu di perdalam lagi oleh tim dan hari ini lah kami diperintahkan untuk turun,”
Sementara Irzal Nazif, selaku HRD PT Xin -Xing Steel mengklaim sudah melakukan proses beberapa poin untuk dipenuhi sesuai batas waktu yang sebelum nya perusahaan pinta.
“Jadi hingga 27 September 2020 ini kita akan penuhi poin-poinya tersebut tapi sekarang disaat kita sedang berjalan dan telah melakukan mediasi dengan warga di desa yang dipinta oleh aparatur daerah terkait,”
“Dan yang saya sayangkan surat bupati itu tanggal 29, tanggal kemarin saya baru terima.
Dikatakan lagi ia pun telah melayangkan surat audensi ke Bupati Tangerang A. Ahmed Zaki Iskandar.
“Kenapa kita melakukan itu, karena seperti nya ini ada sangkutannya dengan warga, dan kita ingin menyelesaikan secara soosialnya bagaimana dampak sosialnya,”