Beranda News

Direktur CV Maratani Gumilang yang Juga Kades di Purworejo Ditahan Diduga Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi

PURWOREJO, pelita.co,- Direktur Maratani Gumilang yang juga Kepala Desa Sedangsari, Kecamatan , , Jawa Tengah, berisinial S oleh Kejaksaan Negeri Purworejo dengan dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp903,7 juta.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (13/1) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim membenarnya kalau kepala desa berisinial S saat ini telah diamankan dengan status tahanan di Rutan Kelas IIB Purworejo. Ia ditahan sejak Kamis pekan lalu.

Lanjut Issandi, S sebagai tersangka terkait dugaan untuk sektor di Purworejo. Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara pada kesempatan yang sama menjelaskan S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam setatusnya sebagai Direktur CV Martani Gumilang, yakni sebuah badan usaha yang memiliki peran menyalurkan pupuk bersubsidi di Purworejo.

“Dalam kasus ini S sebagai direktur CV Maratani Gumilang. Memang saat ini juga sebagai . Sudah kami tahan sejak Kamis 9 Januari 2025,” ucap Bangga.

Dari hasil penyidikan, terang Bangga, S diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai aturan perundang-undangan. Akibat berbuatanya, negara mengalami kerugian yang tercatat mencapai Rp903 712 129.

Saat ditanya kemungkinan ada tersangka lain, Bangga mengatakan sejauh ini belum ada tersangka lain selain S, belum ada alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Sehingga penyidikan hanya terfokus pada direktur CV Maratani Gumilang.

Tersangka dalam kasus ini penyidik Kejaksaan akan dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang jo  pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Tipikor jo pasal 4 ayat 1 KUHP.

“Saat ini kasusnya sudah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan dari penyidik Kejari ke penuntut umum. Kami ingin bisa secepatnya bisa menjalani sidang di Pengadilan,” pungkasnya.