PANDEGLANG,Pelita.co – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten, mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin, Ribuan botol miras tersebut diamankan dari sebuah rumah yang beralamat di kampung lampe, Kecamatan, Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi. Banten.
Barang bukti Ribuan botol miras tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Sudut 3 Diresnarkoba Polda Banten, pada Hari Rabu (28/08/19) sekitar pukul 17.00 Wib.
Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo Sik, M.H menyatakan Bahwa Kegiatan Ini Merupakan Operasi Cipta Kondusif untuk memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap terjaga dengan baik dan tetap Kondusif.
Kombes Hernowo juga menyatakan, Bahwa dalam operasi ini Bukan hanya botol minuman keras, pemiliknya juga turut diamankan untuk diproses lebih lanjut, Pelaku melakukan kegiatan usaha perdagangam minuman beralkohol tanpa memiliki izin. Pelaku adalah AS (37) warga kampung lampe, Kecamatan, Labuan Kabupaten Pandeglang.
Pelaku ditangkap setelah team opsnal melakukan Penyelidikan terhadap adanya informasi tentang Tindak Pidana Ringan jenis Miras, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri ciri atas nama AS team opsnal Subbid 3 Ditresnarkoba melakukan penangkapan pada Hari Rabu Agustus 2019 sekira pukul 17.00 Wib. dirumah pelaku yang beralamat di Kp. Lampe Rt.02 RW 06 Ds Cigondang Kec. Labuan Kab Pandeglang Prov. Banten dan ditemukan barang bukti 105 (seratus lima) dus Bir Anker 5 (lima) Dus bir Guinnes
dengan total keseluruhan *1320 botol* ,
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut.