Beranda News

Dirikan Menara BTS Dekat Pemukiman, Begini Tanggapan Aktivitas Senior Pantura

Proyek pembangunan Menara BTS di Kampung Sangiang RT 001/01 Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang,(dok ist)

TANGERANG,Pelita.co – Proyek pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transcaiver Station (BTS) yang berlokasi di Kampung Sangiang RT 001/01 Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Diduga abaikan aturan jarak aman ke pemukiman,

Terpantau proyek Menara milik salah satu provider Telkomsel tersebut lokasinya berada sangat dekat dengan pemukiman warga dan jalan raya,

Tidak hanya mengancam keselamatan warga jika bangunan menara BTS dekat pemukiman rumah penduduk, Susunan rangka menara yang menjulang tinggi kemungkinan bisa saja roboh di terpa angin, Ditambah daya listrik dengan tegangan tinggi yang dapat memicu ledakan dan Sambaran petir, meski secara signifikan sangat kecil bahaya efek dari radiasi hal ini kerap di sebut termasuk yang perlu di perhitungkan terhadap bahaya radiasi menara,

Menanggapi hal itu Aktivis senior Pantura Catur Winata menyatakan bahwa penempatan setiap pembangunan Menara BTS harus tepat penempatannya jangan hanya di lihat dari aspek manfaatnya saja, Aspek AMDAL dan keselamatan lingkungan pun harus turut diperhatikan,

Baca juga :  Panwaslih Nagan Raya Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa

” Dari segi manfaatnya okelah setiap hadirnya menara telekomunikasi atau BTS bisa memberikan dampak positif terhadap jaringan sinyal jadi lebih kuat, Tapi aspek keselamatan dan gangguan bangunan menara terhadap lingkungan harus diutamakan jangan sampai Kehadiran bangunan menara telekomunikasi BTS menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan,” Ucap Catur pada Jumat 29/03/2024.

Lebih lanjut kata pelopor gerakan Forum aksi Aliansi masyarakat peduli hukum (FA AMPUH) yang kerap mengadakan aksi unjuk rasa di berbagai instansi tersebut menegaskan mekanisme penempatan letak bangunan menara harus sesuai Standard Operasional prosedural (SOP) dan izin dari instansi terkait, Dan tidak asal bangun karena ada lahannya yang di sewakan,

” Ketatnya izin mendirikan bangunan menara sudah jelas aturan itu di buat agar penempatan Menara telekomunikasi BTS betul betul aman dari jangkauan penduduk tidak asal bangun karena ada lahannya yang di sewakan, Dan lokasi aman menurut standar WHO Menara minimal 20 Meter dari pemukiman dan itu disesuaikan dengan tinggi bangunan menara, Jika dalam proses izin mendirikan menara itu diduga tidak sesuai tahapan Standard Operasional prosedural ( SOP ) dan tidak ada izin dari instansi terkait maka kami pun tidak akan segan menggerakkan massa untuk unjuk rasa di lokasi, Tandas Catur.

Baca juga :  Tiga Tersangka Kasus Sabu Diamankan Resnarkoba Polres Kebumen

Terakhir Catur menambahkan Kata dia dalam tercatat dalam Perda Kabupaten Tangerang, bahwa bagi setiap pelaksanaan tahapan proses mendirikan menara telekomunikasi BTS bahwa selaku pihak penyelenggara wajib memasang papan kegiatan,papan izin dan papan identitas perusahaan,

” Dan di jelaskan dalam peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 37 tahun 2011 terkait Penataan pembangunan menara telekomunikasi bersama disebut bahwa pihak penyelenggara wajib memampang papan informasi kegiatan,papan identitas perusahaan selaku penyedia proyek,dan papan izin mendirikan Menara dari instansi terkait namun hal ini saya tidak menemukannya di lokasi, ” Ungkap Catur.

Pada kesempatan yang sama tatkala saat awak media melakukan sosial kontrol kelokasi proyek tidak satupun yang mau menjelaskan nama selaku perusahaan jasa penyedia kegiatan, bahkan saat disinggung bagian Sitac /perizinan mereka terkesan enggan memberikan informasi,

” Maaf pak saya gak tahu siapa Sitacnya disini saya sama dengan rekan rekan yang lain cuma kuli, ” Jawabnya kata salah satu pekerja di lokasi proyek pada Jumat 29-03-2024.

Baca juga :  Wujudkan Tangerang Gemilang, Puskesmas Cisoka Tingkatkan Pelayanan Kesehatan