JAKARTA,Pelita.co – Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya menangkap RS (43), lantaran diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, di Kp. Kademangan RT.005 RW.002, Kel. Kademangan, Kec. Setu Kota, Tangerang Selatan, pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas memanggil Ketua RT setempat dan menunjukkan Surat Perintah tugas. Kemudian diperlihatkan serta dibaca oleh Ketua RT, petugas melakukan pengecekan bersama-sama dengan Ketua RT.
“Bahwa di rumah tersebut pelaku RS sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg (Subsidi) dengan menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12kg (non subsidi),” terang Ade Safri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).
Ade Safri, tersangka yang telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan ditangkap sebelum sempat melarikan diri.
“Modus tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” kata Ade Safri.
Barang bukti yang berhasil di sita 33 tabung gas elpiji 3kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong,16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg dan 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg. Tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”terang Ade.