JAKARTA,Pelita.co – Seorang pria inisial AMP (32) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat. Pasalnya, diduga keras telah menjadi pengedar barang haram narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Senen dan sekitarnya. AMP hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya, ketika aksinya dapat dibongkar Polisi yang berlanjut dengan menggelandangnya menuju dinginya ruangan beruji besi (penjara) di Kepolisian Sektor Senen.
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, SH, menjelaskan, AMP beserta barang bukti (BB) narkoba di amankan pihaknya di Jalan Kramat Pulo I, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen (TKP), pada petang Senin (14/10) bekisar pukul 17.00 WIB.
“BB yang diamankan dari tangan Tersangka AMP diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat brutto @0,41 (nol koma empat puluh satu) gram yang terdapat didalam bungkus Rokok Sampoerna Mild. 1 (satu) unit Handphone flip merk Samsung warna putih.Uang tunai sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah),” ungkapnya ke Wartawan, Sabtu (19/10/19).
Lebih jauh, Kapolsek mengungkapkan, tertangkapnya pelaku AMP berawal pada hari Senin (14/10), ketika unit satuan narkoba Polsek Senen mendapatkan informasi mengenai keberadaan pengedar narkotika di TKP yang berlanjut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Ketika sedang lidik, anggota mencurigai seorang laki-laki (AMP) dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dihampiri, kamudian dilakukan pemeriksaan dan penggledahan ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 2 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu,” bebernya, lengkap.
“Setelah diintrogasi terduga mengakui narkotika jenis shabu tersebut miliknya sendiri. Narkotika tersebut, adalah pesanan para pembeli Sabu yang belum sempat terjual. Selanjutnya tersangka di bawa ke Unit Narkoba Polsek Senen guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Senen, menambahkan.
Diakhir penyampaianya, Kompol Ewo Samono SH., mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika yang dampaknya dapat merusak moral dan sendi kehidupan generasi bangsa.
“Kepada warga masyarakat, jika melihat peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Senen. Jangan takut dan segan untuk melaporkan ke petugas kepolisian. Kami dari Polsek Senen, akan menindak tegas para pelakunya, tanpa tebang pilih,” pungkasnya