TANGERANG, Pelita.co – Pembangunan betonisasi pelataran sarana olah raga di RW 015 Kelurahan Bojong nangka, Kecamatan Kelapa dua Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis RAB, pada Kamis (30/11/2023).
Dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, dalam hal ini telah gelontorkan anggaran untuk biaya pembangunan pelataran sarana olahraga tersebut sebesar Rp 169.440.000 APBD-P anggaran tahun 2023.
Akan tetapi kegiatan yang di anggap tidak sesuai spesifikasi teknis Rencana anggaran biaya (RAB) itu di persoalkan oleh Ketua umum DPP LSM-BPPB Tolopan Manurung.
Dalam pendapatnya ia menilai bahwa kegiatan pembangunan betonisasi sarana olahraga RW 015 Kelurahan Bojong Nangka di temukan adanya sejumlah dugaan permasalahan pada tekhnik pelaksanaannya.
” Kalau dilihat dalam pantauan saya tekhnik pelaksanaan sebelum dilakukan betonisasi itu diduga banyak kesalahannya,” Ujar Manurung pada Kamis (30/11/2023).
Lebih lanjut Manurung menyebut dugaan kesalahan yang dianggap dapat mengurangi mutu dan kualitas bethon dalam jangka panjang ialah tidak di lakukan proses pemadatan,
” Bagaimana kualitas dan mutu beton bisa awet dalam jangka panjang, Karena yang saya lihat pada kegiatan beton ini yaitu tidak ada pekerjaan pemerataan dan Pemadatan lebih dulu, terkesan asal asalan dan dikerjakan secara manual,” Katanya
Selain itu ketua umum DPP LSM BPPB juga persoalkan terkait pemakaian papan bakisting limbah / bekas sedangkan papan bekisting dan agregat masuk dalam poin RAB, ”
” Apakah dalam hal ini pelaksana proyek CV Putra Tunggal Mandiri berani transparan terkait pemakaian papan bakisting bekas, dan pada proyek itu juga tidak gunakan agregat, semua komponen ini pasti ada di RAB, inilah yang kemudian poin salah satu di antaranya pada kegiatan pembangunan beton ini, saya duga ada indikasi korupsi,” Ungkapnya.
Sementara Jumi ‘selaku pelaksana proyek saat akan di konfirmasi tidak ada di lokasi hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan dari pihak pelaksana maupun dinas terkait.