JAKARTA ,Pelita.co — Guna melakukan penertiban, sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan jasa pengamanan (Security), Anggota Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya (PMJ) melalui Direktorat Binmas PMJ melakukan pengawasan ketat diwilayah hukum.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Sub Dit Satpam (Polsus) Dit Binmas PMJ yang dipimpin oleh Kasi Wasjaspam AKBP Abdul Salim, didampingi Ipda Toni Santoso, dan Bripka Dwiky Agung, melalukan “Sosialisasi perkap 24 tahun 2007” di PT. Ardina Mulya Perkasa (AMP) berlokasi di Ruko Rich Palace, Blok D.03, Jalan Meruya ilir raya, no.36 -40, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (11/07/2019).
Dalam sela kegiatan, Kasi Wasjaspam Polda Metro Jaya AKBP Abdul Salim SH, menyampaikan, kegiatan yang digelar pihaknya mengacu pada UU no 2 tahun 2002 tentang POLRI dan Perkap no 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen organisasi perusahaan dan/atau instansi atau lembaga pemerintah serta Perkap no 24 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan Audit untuk penerbitan surat Rekomendasi dan surat izin opsnal BUJP.
“Haru ini, Kami melaksanakan atensi Dir Binma PMJ, dengan melakukan sosialisasi perkap no.24 tahun 2007 tentang system manajeman organisasi perusahaan dan atau instansi lembaga pemerintahan kepada 40 anggota satuan pengamanan (Satpam),tandas AKBP Abdul Salim SH.
” Kegiatan dihadiri oleh, Abdul Rahim (Direktur operasional), Azrul Tri.W (HRD), Prio Pambudi (Keuangan), Nasthalia (Marketing). Alhamdulillah, sosialisasi berjalan aman, lancar, terkendali dan kondusif hingga selesai,” Pungkasnya