Beranda News

Ditangkap Polisi, Pemuda Ini Mengaku Pernah Curi Motor 4 Kali

PURWOREJO, Pelita.co,–HM (21) warga Bruno, Purworejo harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor di Dusun Semagung, Desa Cempedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu, (17/03/2024).

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini sudah 4 kali dan semuanya dilakukan di Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.

Menurut keterangan korban Supoyo Warga Desa Cempedak, Brono, sekitar pukul 19.15 Wib saat korban akan menghadiri kumpulan warga saat keluar rumah mendapati sepeda motor yang diparkirkan di garasi rumahnya sudah tidak ada, mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan ke kantor Polisi.

Adanya laporan kehilangan sepeda motor, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. “Setelah kita ketahui identitas pelaku, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku disalah satu wilayah kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo,” terang Kapolres Purworejo didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Baca juga :  Dalam 2 Bulan, Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk 34 Tersangka, 3.343 Jiwa Terselamatkan

Dari keterangan pelaku, tutur Kapolres Purworejo, ia mengaku motor tersebut dijual dengan harga Rp 900 ribu rupiah dan uangnya tersebut dipergunakan untuk foya-foya dan membeli rokok.

“Saat kita lakukan penyidikan, ternyata pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor sebanyak 4 kali, ia juga mengaku pernah ditangkap polisi dalam perkara penggelapan pada tahun 2018 kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan anak Kutoarjo,” ungkap Kapolres.

Dalam perkara pencurian kali ini barang bukti yang berhasil didapat dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze R tahun 2001 warna hitam Nopol Terpasang AA-6774-AL, Noka MH4KA110CYKPG3192 Nosin KA11OEE27793.

“Terhadap pelaku kami persangkakan dengan perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” terang Kapolres Purworejo.

Kapolres Purworejo menghimbau kepada masyarakat Purworejo agar saat memarkirkan kendaraannya baik diluar atau di dalam rumah selalu dalam keadaan terkunci agar terhindan dari niat jahat pelaku kejahatan.

Baca juga :  Polresta Tangerang Ringkus Tersangka Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi