Beranda News

Ditegur Malah Menganiaya, Tiga Pemuda Mabuk Diamankan Polisi

PURWOREJO,pelita.co, –Aksi premanisme terjadi lagi di Kabupaten Purworejo. Kali ini terjadi terjadi di Kampung Aglik Selatan, Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini melibatkan tiga pemuda  yang diduga melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seorang warga kampung tersebut.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. menjelaskan, Korban, adalah Sunaryo (68), warga Kampung Aglik Selatan, Kutoarjo. yang saat itu sedang mengemudikan mobil Grand Max bersama anaknya. Karena merasa terganggu melihat tersangka mengendarai motor dengan zig-zag dalam keadaan mabuk di jalan desa korban menegurnya.

Bukanya minggir ucapa Kapolres, para tersangka justru marah dan korban menjadi sasaran kemarahan mereka

“Tersangka yang marah selanjutnya mengejar mobil korban dan menghentikannya,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers Rabu (30/10/2024) pagi.

Baca juga :  TP PKK Gelar Pelatihan Peningkatan Pemasaran Berbasis Digital di Sulsel

Lanjut Kapolres, setelah mobil korban berhenti, para tersangka melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Korban mengalami luka berat, termasuk dua giginya patah hingga korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Adapun ketiga tersangka yang kita tangkap di lokasi kejadian adalah Eko Siswoyo (30 tahun), Fajar Winarto (33 tahun), dan Tri Purwoko Yudho Widodo (20 tahun), semuanya merupakan merupakan warga Tamansari, Butuh, Purworejo,” terang Kapolres.

Sebagai barang bukti, Polisi menyita sejumlah barang antara lain, satu buah baju batik lengan pendek milik korban, satu buah kaos terdapat bercak darah milik korban, satu unit mobil Dhaihatsu Grandmax warna putih Nopol: AA 1192 MC milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu Nopol: AA 5569 VV milik tersangka dan satu buah bongkahan bekas bangunan yang dipergunakan untuk melakukan kekerasan.

Baca juga :  Aksi Damai Ribuan Massa, Viva Palestina Menggema di Madiun Raya

“Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami kenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkanya.

Untuk bahan penyelidikan terang Kapolres, Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, Polres Purworejo saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan premanisme yang meresahkan. Mari bersama kita menjaga ketertiban dan keamanan, serta melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar” pungkas Kapolres.