MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Kejaksaan agung RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) Jhony G Plate sebagai tersangka kasus pembangunan infrastruktur BTS 4G. Rabu, 17 Mei 2023
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Jhony Plate langsung dikenakan rompi tahanan kejagung berwarna merah muda
Dengan kondisi kedua tangan diborgol, Jhony Plate di bawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan
Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah direktorat penyidikan kejagung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ketiga sebagai saksi untuk dilakukan pendalaman terhadap dua pemeriksan yang dilakukan sebelumnya
Direktur penyidikan kejagung RI, Kuntadi, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu 17 Mei 2023 mengatakan bahwa penetapan Jhony Plate sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi yang menyimpulkan Jhony Plate terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tidak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4 dan 5 selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri” ungkap Kuntadi kepada awak media
Atas hasil pemeriksaan itulah maka direktorat penyidikan meningkatkan status Jhony Plate dari saksi menjadi tersangka
Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, kata Kuntadi, kasus BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar 8 Triliun Ruoiah lebih
Kuntadi mengatakan bahwa setelah Jhony Plate ditetapkan tersangka, saat ini pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah jabatan Menteri Kominfo dan juga di kantor Kemenkominfo
Selain itu, kata Kuntadi, hasil pemeriksaan ini akan terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakanbkasus yang sangat strategis. Sesuai dengan program pemerintah, ini adalah proyek yang diperuntukan bagi masyarakat banyak. Oleh karena itulah maka proyek ini ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan terdalam
Proyek ini tambahnya, sangat dibutuhkan oleh masyarakat di daerah terluar, terpencil dan terdalam. Oleh karena itu proyek ini tidak akan berhenti sampai di sini saja
Kapupenkum Kejagung ini menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek ini sampai selesai, sehingga program pemerintah yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat kecil dapat berjalan dengan baik