Beranda News

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Menkominfo Jhony G. Plate Langsung Ditahan Kejagung

Jhony G.Plate (mengenakan rompi) Usai Diperiksa Di Kejagung

MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Kejaksaan agung RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) Jhony G Plate sebagai tersangka kasus pembangunan infrastruktur BTS 4G. Rabu, 17 Mei 2023

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Jhony Plate langsung dikenakan rompi tahanan kejagung berwarna merah muda

Dengan kondisi kedua tangan diborgol, Jhony Plate di bawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan

Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah direktorat penyidikan kejagung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ketiga sebagai saksi untuk dilakukan pendalaman terhadap dua pemeriksan yang dilakukan sebelumnya

Direktur penyidikan kejagung RI, Kuntadi, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu 17 Mei 2023 mengatakan bahwa penetapan Jhony Plate sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi yang menyimpulkan Jhony Plate terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G

Baca juga :  Agus Bastian Ajukan Surat Pengundurkan Diri di DPRD Sebagai Bupati Purworejo

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tidak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4 dan 5 selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri” ungkap Kuntadi kepada awak media

Atas hasil pemeriksaan itulah maka direktorat penyidikan meningkatkan status Jhony Plate dari saksi menjadi tersangka

Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, kata Kuntadi, kasus BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar 8 Triliun Ruoiah lebih

Kuntadi mengatakan bahwa setelah Jhony Plate ditetapkan tersangka, saat ini pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah jabatan Menteri Kominfo dan juga di kantor Kemenkominfo

Selain itu, kata Kuntadi, hasil pemeriksaan ini akan terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak

Baca juga :  Usai Dilantik, IKNR Jakarta Pacu Pembangunan Masjid

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakanbkasus yang sangat strategis. Sesuai dengan program pemerintah, ini adalah proyek yang diperuntukan bagi masyarakat banyak. Oleh karena itulah maka proyek ini ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan terdalam

Proyek ini tambahnya, sangat dibutuhkan oleh masyarakat di daerah terluar, terpencil dan terdalam. Oleh karena itu proyek ini tidak akan berhenti sampai di sini saja

Kapupenkum Kejagung ini menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek ini sampai selesai, sehingga program pemerintah yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat kecil dapat berjalan dengan baik