JAKARTA, Pelita.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) konsisten memperjuangkan aspirasi para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sering disebut Bantuan Pol PP (Banpol PP). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA mengaku, terus memperjuangkan aspirasi itu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) hingga ke DPR RI selaku stakeholders. Upaya ini dilakukan secara konsisten baik melalui kebijakan, koordinasi, maupun advokasi kepada multipihak.
“Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah kita telah, sedang, dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/non-ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusionil, dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke MenPAN-RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Dia menegaskan, Satpol PP merupakan tulang punggung dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas). Hal ini seperti dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) secara rutin hingga membantu penanganan Covid-19. Belum lagi, andil dan peranan Satpol PP dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Ditjen Bina Adwil Kemendagri selaku instansi pembina Satpol PP sangat menyadari berbagai peran itu tidak terlepas dari kerja sama para anggota Satpol PP, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Safrizal menyatakan, keberadaan Banpol PP sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga Satpol PP di berbagai daerah.
“Dengan adanya UU ASN yang baru disahkan, kita harapkan terdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau non-ASN. Dan kita berharap ada formasi khusus bagi ASN Satpol PP maupun bagi PPPK sehingga ada kejelasan bagi Satpol PP,” jelas Safrizal.
Dia mengatakan, baik anggota Satpol PP ASN maupun non-ASN memiliki tugas dan fungsi yang sama yaitu menyelenggarakan urusan trantibumlinmas. Hal ini merupakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia menekankan, yang membedakan keduanya hanyalah status kepegawaian.
“Perlu dicatatat bahwa berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil, setidaknya 70 pemerintah daerah (Pemda) yang terdiri dari 17 provinsi, 43 kabupaten, dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN Pol PP ke KemenPAN-RB. Hal ini sangat perlu dipahami dan diharapkan bahwa peran aktif Pemda akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/non-ASN, bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari Pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing,” jelas Safrizal.
Diketahui bahwa saat ini jumlah anggota Satpol PP mencapai 121.014 personel yang tersebar di seluruh daerah. Sebanyak 28.895 atau 23,8 persen di antaranya berstatus ASN, sedangkan 92.119 atau 76,2 persen sisanya berstatus Banpol PP/non-ASN
“Seluruh slagorde Ditjen Bina Adwil akan mengawal terus arah kebijakan terkait Banpol PP yang berstatus non-ASN/honorer ini, khususnya dalam Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU ASN terbaru, hingga dicapai solusi terbaik yang mencerminkan rasa keadilan atas pengabdian mereka selama ini,” pungkas Safrizal.