JAKARTA, Pelita.co – Ditreskrimsus kembali melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Kali ini ada empat kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi yang berhasil diungkap.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan nya mengatakan bahwa langkah tindakan tegas ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
“Kami membentuk Subsatgas Gakkum sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, gas, dan juga pupuk bersubsidi,”terang Ade Safri kepada Wartawan, Kamis, (7/11/2024).
“Langkah tegas ini menjadi komitmen kami dalam mendukung pemerintahan yang menjamin subsidi tepat sasaran, menguntungkan masyarakat kurang mampu dan Uang negara yang diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu, harus dipastikan tepat sasaran,” katanya.
Keempat kasus yang diungkap memiliki modus operandi serupa, yakni pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg serta penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan dengan harga di atas harga subsidi.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti, seperti puluhan tabung LPG, regulator, dan sepeda motor yang dimodifikasi.
“Rincian dari ke empat Kasus yang pertama Kasus Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Dede Rian Purnama di Tangerang Selatan, kemudian yang kedua Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Wawan Tisnawan di Jakarta Timur.” jelasnya.
“Kasus serupa pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Syahrial Efendi Siregar di Ciputat, Tangerang Selatan, dan kemudian Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh delapan orang tersangka di SPBU di Tangerang, dengan modus modifikasi tangki motor.” tambahnya.
Kemudian, Ade Safri menekankan, selain memberantas penyalahgunaan subsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga membentuk Subsatgas Gakkum untuk mendukung Misi Asta Cita.
“Dalam rangka mendukung Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk Subsatgas Gakkum yang beranggotakan personel penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sasaran Gakkum terhadap Penyalahgunaan BBM, Gas dan Pupuk Bersubsidi, dimana tugas Subsatgas ini adalah untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan Penyalahgunaan BBM, Gas dan Pupuk Bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.” ungkapnya.
Selain membentuk Subsatgas Gakkum terhadap Penyalahgunaan BBM-Gas dan Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga membentuk Subsatgas Gakkum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Judi Online dan Penyelundupan.
“Tugas Subsatgas Gakkum ini adalah untuk memastikan subsidi yang telah diberikan Pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab” tegasnya. (arif)