SERANG, Pelita.co – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis di daerah Kabupaten Tangerang Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan IK (21).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. ”Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian setelah itu tim opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut yang mana Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, Sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Tarikolot, RT.0011 RW.002, Kel/Ds. Sukanagara, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten, anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika yaitu IK, yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap IK ditemukan barang bukti 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong yang di simpan di rak sepatu miliknya, 1 Handphone merk Redmi warna biru yang di simpan di atas kasur tempat tidurnya.” jelas Dirresnarkoba Polda Banten.
”Setelah itu IK di introgasi terkait barang bukti yang masih di simpan di tempat lainnya, kemudian IK menjelaskan bahwa ada barang bukti lainya di tempat yang berbeda yang belum terjual, kemudian IK menujukan 4 lokasi yang berbeda kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba tersebut kemudian di temukan kembali barang bukti yaitu 1bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di atas saluran air di daerah Kec. Tigaraksa, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic bening yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah tembok pagar yang di temukan di daerah Kec. Telagabestari, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna merah yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah di tiang listrik di daerah Kec. Telagabestari saya menyimpan, dan satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna putih yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di tembok pagar yang berada di daerah Kec. Tigaraksa kemudian selanjutnya dilakukan introgasi terhadap IK, dan mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari media sosial Instagram dengan akun UNDERWORLD CIVILIZATION, kemudian IK berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ,” tambahnya.
Barang Bukti yang diperoleh dari IK (21)
• 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram;
• 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 70,92 (tujuh puluh koma sembilan puluh dua) gram;
• 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;
• 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic bening dengan berat brutto + 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram;
• 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna merah dengan berat brutto + 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;
• 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna putih dengan berat brutto + 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;
Dengan total berat keseluruhan + 87,75 (delapan puluh tujuh koma tujuh puluh lima) gram
• 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong;
• 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dengan sim card Simpati dengan nomor 0813-1969-7948.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.
Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI (*)