Beranda News

Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelendupan benih Baby Lobster Tujuan Singapur

Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelendupan benih Baby Lobster Tujuan Singapur

SERANG.Pelita.co – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggagalkan upaya penyelendupan benih lobster (baby lobster) tujuan Singapura.

Pengungkapan kasus itu terjadi di Kampung Ciero Gede, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten pada Jumat (16/4/2021).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, S.IK selaku Kasubsatgas Gakkum mengatakan, pengungkapan itu berawal informasi akan adanya transaksi ilegal baby lobster. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Lidik 1 Satgas BL yang dipimpin AKBP Wiwin Setiawan, S.IK.MH

“Kami mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi penyelundupan benih lobster ke negara Singapura,” terang Brigjen Pipit.

Brigjen Pipit melanjutkan, berdasarkan pendalaman atas informasi itu, diketahui penyelendupan ke Singapura akan menggunakan jalur darat melalui daerah Sumatera. Tim, kata Pipit, kemudian melaksanakan observasi dan pengamatan di lokasi yang dicurigai.

Dikatakan Brigjen Pipit, setelah melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan, tim mencurigai 2 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu kemudian dibuntuti. Setelah itu, tim kemudian melakukan penyergapan terhadap 2 unit kendaraan roda empat itu.

Baca juga :  Jalin Silaturrahim Kebangsaan, DPTD PKS Kabupaten Tangerang Sambangi Kantor DPD PAN

“Bahwa benar telah ditemukan 2 unit kendaraan roda empat sedang membawa sekira 20 dus strefoam kurang lebih berisi 100 ribu ekor benih baby lobster,” terang Brigjen Pipit.

Saat dilakukan penyergapan, 1 orang sopir dan 1 orang pengawalnya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang sopir berinisial S, warga Kelurahan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan 2 orang yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat yang pada saat disergap berisi masing-masing 10 dus benih baby lobster.

Ratusan ribu benih baby lobster kemudian dilepasliarkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah Serang, Banten, dengan kawalan personel Bareskrim.

Brigjen Pipit memastikan, kasus itu akan terus didalami guna kepentingan pengembangan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap asal barang dan siapa saja yang terlibat.

Baca juga :  Anggota Polres Purworejo Latihan Menggunakan Senjata Gas Air Mata

“Kasusnya akan terus kami kembangkan, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” pungkas Brigjen Pipit.