Beranda News

Ditutup Sementara GBI Supermall FCC, Kasatpol PP Kab. Tangerang Akan Segera Panggil Pemiliknya

TANGERANG, Pelita.co –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Monitoring dan Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala Daerah terhadap Kegiatan tempat usaha serta aktivitas masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya mencegah dan memutus matarantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini, unsur pelaksana  kepala Bidang Penegakan Perda. Sumartono, S.STP . M.Si dan Acep Pudin, S.AP (PPNS) serta 3 anggota Personel, melaksanakan monitoring dan pengawasan tertuju pada tempat peribadatan di salahsatu Tenan yang di gunakan untuk Peribadatan dengan nama GBI Supermall FCC

Lokasi peribadatan yang yang berlokasi di Supermall Karawaci Lantai FF. Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang kini dalam pengawasan. Satpol PP. 29/8/2020.

Petugas monitoring yang didampingi Kepala Keamanan Internal Supermall, mendapati tempat peribadatan tersebut,
dalam keadaan terkunci dan tidak ditemukannya kegiatan atau aktivitas keagamaan.

Baca juga :  Pelaku Permpokan Tol Tangerang - Merak, Berhasil Diringkus Polresta Tangerang

Menurut keterangan. Heri Suriana selaku Manager On Duty (MOD) Supermall kepada petugas mengatakan, selaku penanggung jawab tempat peribatan tersebut, bernama. Arif.

Satuan polisi pamong praja melalui team monitoring dan pengawasan, menyampaikan Perbub 47 tahun 2020 Tentang PSBB dan Perda 20 Thn 2004 tentang ketentraman dan Ketertiban umum.

Serta membuat berita acara hasil Monitoring dan pengawasan yang di buat oleh PPNS dan di tanda tangani, Manager On Duty (MOD) Supermall. Heri Suriana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, H. Bambang Mardi Santosa. MM mengatakan, untuk perijinan belum dapat diketahui.

” Guna menindak lanjuti melalui penyidik Pol PP, kami akan segera mungkin melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab tempat peribadatan tersebut.

” Untuk sementara tempat ini kami tutup sebelum perijinan dipenuhi dari instansi yang berwenang,” Tegas Bambang.

Baca juga :  Cegah Munculnya Kriminalisasi Wartawan, PWI Banten Bentuk Tim Khusus