PURWOREJO, Pelita.co – Salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Endang Tavif Handayani akhirnya diputuskan batal menjadi anggota legislatif Kabupaten Purworejo. Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Hal ini sudah sesuai keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum KPU Purworejo.
Akmaliyah salah satu komisioner KPU di Purworejo mengungkapkan, langkah ini diambil karena adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Dalam putusan nomor : 134/Pid.Sus/2019/PT SMG, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 285, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Karena sudah terbukti bersalah dan memiliki kekuatan hukum, KPU Kabupaten Purworejo mengambil tindakan berupa pembatalan nama Calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil V dengan Nomor Urut 1, atas nama Endang Tavip Handayani, dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor : 1040/HK.03.1-Kpt/3306/Kab/V/2019.
“Hari ini Surat keputusan kami keluarkan dan langsung ditandatangani oleh Ketua KPU Purworejo. Dengan begitu secara otomatis yang bersangkutan gugur menjadi anggota legislatif,”jelasnya Senin (13/05) siang saat dikonfirmasi.
Lanjut Akmaliyah padahal sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 kemarin, Endang Tavif Handayani yang mendapatkan suara sebanyak 3.929. kemungkinan besar terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
“Menurut rapat pleno, sebenarnya jadi, tetapi karena terbukti melanggar pidana pemilu akhirnya ya gagal,” terang Akmaliyah.
Sebelumnya Caleg Partai Gerindra Dapil Purworejo V ini divonis bersalah di Pengadilan Negeri Purworejo dalam kasus sidang pidana pelanggaran pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk kampanye. Karena merasa tidak puas Ia mengajukan banding atas vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan, denda Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsider 15 (lima belas) hari.
Namun di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah vonisnya hampir sama yakni menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari.(Wan)