TANGERANG,Pelita.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, berjanji akan menegur pemilik industri yang membuang limbah di bantaran Irigasi Jalan Baru, Kampung Tanah, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk.Terkait aktivitas pembuangan limbah sembarangan di lokasi tersebut dan telah meresahkan warga setempat.
“Tumpukan karung itu milik orang usaha
limbah. Kita sudah minta untuk ditertibkan.
Kata pemiknya, karung-karuntg itu akan
segera diambil dan ditertibkan secepatnya,”
kata Taufik kepada Wartawan, Rabu (6/11/2019).
Taufik mengaku tidak akan melarang pe-
milik industri untuk beroperasi ataupun
memberikan sanksi. Namun Taufik menegaskan bahwa pemilik industri di Kampung Tanah, Desa Kedung Dalem, tidak diperbolehkan membuang limbah di pinggir jalan lagi. Jika hal itu ulang, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Saat ini hanya dilarang untuk membuang
atau menyimpan limbah dalam karung di
pinggir jalan, tetapi harus dibuang pada
tempatnya,” kata taufik.
Taufik mengimbau kepada masyarakat
agar segera melaporkan, jika ada industri-
industri nakal yang membuang limbah
sembarangan. Pihaknya juga meminta agar
masyarakat tidak membuang limbah atau
sampah rumah tangga di bantaran sungai
atau bantaran irigasi. Dikarenakan hal itu
bisa merusak lingkungan dan berdampak
negatif untuk kesehatan masyarakat sendiri.
“Mari semuanya juga ikut menjaga ling-
kungan agar tetap terjaga, dengan cara ti-
dak membuang sampah sembarangan atau
membuang sampah ke saluran sungai dan
irigasi,” imbaunya.
Sebelumnya, warga Kampung Tanah, Desa
Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, mengeluhkan industri limbah yang berdiri di bantaran Irigasi Jalan Baru, karena membuat kali kotor dan semakin menyempit. Seperti
yang disampaikan oleh Rustam salah satu
warga setempat mengatakan, bahwa industri limbah yang berdiri di bantaran irigasi Jalan Baru itu selalu membuang limbah dibantaran irigasi, sehingga membuat lingkungan menjadi kotor dan kumuh.