JAKARTA, Pelita.co — Asosiasi Perusahaan Pengelola Air Minum dan Sanitasi Indonesia (APPAMSI) dan Ombudsman RI dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) untuk meningkatkan pelayanan air bersih di Indonesia.
Hal itu mengemuka saat Pengurus APPAMSI yang dinakhodai Ketua Umumnya Sofyan Sapar bersama pengurus lainnya beraudiensi dengan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Rabu, (8/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut, APPAMSI menyampaikan poin-poin penting terkait pelayanan air bersih dan sanitasi di Indonesia, seperti regulasi dan beberapa problem sanitasi yang belum optimal, terutama cakupan pelayanan air bersih yang masih rendah. Juga tentang pengelolaan dana pensiun BUMD air minum yang pengelolaannya diharapkan lebih mengutamakan praktik Good Corporate Governance (GCG).
“Alhamdulilah, isu-isu yang kami sampaikan dalam audiensi kami tadi mendapatkan perhatian serius dari Ombudsman RI, sehingga dalam waktu dekat kami akan menandatangi nota kesepahaman bersama untuk lebih meningkatkan layanan kami selaku BUMD air minum di Indonesia,” ujar Sofyan Sapar yang juga Direktur Utama Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Menurut Sofyan, audiensi tersebut sangat penting, karena Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik memiliki peran yang signifikan untuk turut mendorong peningkatan kualitas layanan air bersih, juga mengatasi berbagai problem sanitasi di Indonesia.
“Kami yakin dengan sinergi APPAMSI dengan Ombudsman RI ini akan mempercepat mengatasi berbagai problem seputar BUMD air bersih dan sanitasi seperti poin-poin yang kami sampaikan tadi,” katanya.
Sementara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih yang didampingi jajarannya menyambut baik isu-isu yang disampaikan APPAMSI.
Najih mendorong Perumdam atau BUMD air minum di Indonesia harus terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat dengan mematuhi segala aturan dan tidak melanggar mal administrasi.
“Juga merespon cepat pengaduan masyarakat jika terjadi gangguan layanan,” ujarnya.
Najih juga sangat menyambut baik pertemuan ini dengan mendorong pengurus APPAMSI segera melakukan MoU dan kerjasama dengan Ombudsman RI yang ruang lingkupnya pencegahan tindakan mal administrasi, penerapan Good Corportae Governace dalam organisasi BUMD air minum, juga pengawasan terhadap manajemen pengelolaan dana pensiun karyawan BUMD air minum.
“Insha Allah dengan adanya MoU dan kerjasama dengan APPAMSI, nantinya tingkat pengaduan yang diterima oleh Ombudsman tahun 2022 sebanyak 572 bisa diturunkan,” kata Najih.
Selain Sofyan Sapar selaku Ketua Umum APPAMSI, dalam audiensi tersebut turut hadir pengurus APPAMSI lainnya, yaitu Wakil Ketua Umum APPAMSI Muhammad Olik Abdul Holik yang juga Direktur Utama Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Sekretaris Jenderal APPAMSI Hendra Febrizal yang juga Direktur Utama Perumdam Kota Padang, Bendahara Umum APPAMSI Ardiansah yang juga Direktur Utama Perumdam Kota Pontianak. (rls)