JAKARTA, Pelita.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memperkuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik sosial.
Mendagri menilai upaya pencegahan lebih penting untuk dilakukan. Sebab, jika sebuah konflik telah terjadi diyakini akan menimbulkan kerugian dengan biaya yang mahal. Terlebih lagi, bila konflik tersebut telah mengarah kepada pertumpahan darah dan menimbulkan korban jiwa.
“Kita memiliki sebetulnya banyak sekali mekanisme yang sudah dibuat untuk menjaga dan merawat (konflik) sebelum pecah dan kalau pecah cepat selesai. Dan kalau sudah selesai, cepat juga untuk direkonsiliasi, direhabilitasi, misalnya mekanisme yang kita sebut dengan Forkopimda,” ujar Mendagri pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya dengan tema “Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat dalam Mewujudkan Pemilu Aman, Damai, dan Harmoni” di Hotel Claro Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/4/2023).
Mendagri meminta kepala daerah agar sering menjalin pertemuan dengan Forkopimda. Pertemuan tersebut didorong agar dilakukan baik secara formal maupun informal. Dengan begitu, kepala daerah dan Forkopimda akan menghasilkan ikatan yang kuat. Sehingga ketika terjadi masalah di daerah, kepala daerah dan Forkopimda dapat saling bersinergi mengatasi hal tersebut sebelum persoalan itu meledak dan semakin meluas.
Di lain sisi, mekanisme pencegahan terjadinya konflik juga dapat diterapkan dengan mengaktifkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Bila FKUB dapat dijalankan, potensi konflik yang berkaitan dengan keagamaan dapat diatasi. Terlebih, konflik-konflik yang menyangkut urusan keagamaan dinilai cenderung lebih sensitif.
“Kalau konflik ekonomi itu urusan perut. Konflik budaya okelah urusan manusia. Tapi kalau sudah in the name of God, atas nama Tuhan, dia sanggup membunuh yang lain,” tambah Mendagri.
Mendagri mengimbau peran FKUB agar betul-betul dijalankan. Caranya dengan memberikan dukungan anggaran dan program untuk memperkuat keberagaman keagamaan di derah masing-masing. Dengan demikian, konflik keagamaan dapat dicegah, dan seandainya pun terjadi dapat dengan segera dilakukan upaya rekonsiliasi.
Lebih lanjut, penyelesaian konflik juga dapat ditangani melalui Tim Penanggulangan Konflik Sosial (TPKS). Tim ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala daerah, tokoh masyarakat, unsur masyarakat, hingga dari TNI/Polri. Adapun tim tersebut memiliki tugas dalam hal pencegahan, penghentian konflik, hingga penyelesaian konflik. (red)