JAKARTA, Pelitabanten.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terus mendorong daerah agar dapat melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang lebih baik. Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Perda dan Perkada bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, Rabu (15/2/2023). Dalam sambutannya, Sugeng berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kompetensi aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan daerah menjadi lebih berkualitas dan penerapannya dapat diterima masyarakat.
Sugeng mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan agenda prioritas nasional. Sebab, hal ini berkaitan dengan wewenang otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Menurut Sugeng, pembentukan Perda perlu dilakukan secara taat asas dengan memperhatikan aturan yang berlaku dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Dalam kesempatan itu, dirinya menjelaskan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; serta keterbukaan.
Dia menambahkan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, dalam melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan, aturan yang lebih tinggi tingkatannya harus didahulukan keberlakuannya daripada aturan yang lebih rendah. Hal ini juga dapat diartikan aturan yang lebih rendah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori).
Sebagai informasi, kegiatan diklat tersebut diselenggarakan dengan metode pembelajaran blended learning yang melibatkan pembelajaran daring dan luring. Adapun tenaga pengajar berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, dan BPSDM Kemendagri. Acara ini diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. (Red)