Beranda News

DPMPD Tidak Akan Loloskan Kades Pangkalan Gagal

TANGERANG,Pelita.co –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, menegaskan akan tetap menjalankan Pilkades sesuai Perbup Nomor 79 Tahun 2014 dan tidak akan meloloskan calon Kepala Desa Pangkalan yang sudah dinyatakan gugur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat Nuryasin mengatakan, tuntutan para simpatisan calon kepala Desa Pangkalan (Puja dan Kiki Supiandi), tidak akan dikabulkan, pasalnya tuntutan para simpatisan tersebut sudah melanggar Perbup Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Pilkades.

“Ya sudah dipastikan tidak akan diloloskan karena aturannya dalam Perbup kan sudah jelas, alasan hukum kita kan itu. kemarin Sabtu (12/10) kita sudah melakukan rapat dimpin pak Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang membahas demonstrasi di pangkalan, ” ucap Ahdiyat kepada Wartawan, Kamis (17/10/2019).

Menurut Ahdiyat, jika para calon Kepala Desa Pangkalan yang gagal diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan selanjutnya, maka calon gugur di desa-desa lain bisa cemburu, dan akan menuntut hal yang sama.

Baca juga :  LBH SAKTI Memberi Materi Tentang Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas di MTS N 3 Purworejo

Selain banyak ramainya tuntutan perubahan peraturan pilkades, DPMPD juga disibukan dengan adanya Panitia Pilkades yang mengundurkan diri, diantaranya Panitia Pilkades Tanjung Pasir dan Pangkalan, menurut Ahdiyat, walaupun ada yang mengundurkan diri, tetapi itu tidak akan membuat pelaksanaan Pilkades serentak terhenti, pasalnya bebrapa panitia yang nemutuskan untuk berhenti masi bisa cover oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

” Terkait panitia itu kan sudah di atur dalam Perbup No 79 Tahun 2014 Pasal 14 kalau tidak salah, Di Desa Tanjung Pasir yang mengundurkan diri itu hanya 3 orang 1 ketua dan 2 anggotanya, jadi tetap masih bisa berjalan sambil proses memenuhi kekurangannya, artinya BPD harus menyempurnakan untuk kepengurusan BPD, ” tukasnya.

Ahdiyat juga menegaskan, didalam peraturan para panitia Pilkades ini tidak diperbolehkan, mengundurkan diri tanpa adanya alasan yang jelas, atay dengan alasan takut dengan teror para simpatisan calon kepala desa yang gagal. Karena jika mendaatkan teror dari para simpatisan, seharusnya para panitia bisa melaporkan kepada pihak kepolisian agar mendapat perlindungan khusus.

Baca juga :  Bidhumas Polda Banten Gelar Kegiatan Dialog Publik

“Kalau mengenai sanksi memang belum ada rujukannya terkait panitia yang mengundurkan diri, tetapi memang benar jika panitia mengundurkan diri tanpa alasan jelas tidak dibenarkan, dan jika mendapatkan teror sebaiknya segera melaporkannya, ” bebernya.

Sementara itu, Wakapolres Kota Tangerang, AKBP Komarudin mengatakan, jika memang para panitia ada yang mengancam atau meneror secara langsung, bisa segera melaporkan kepada pihaknya. Komarudin menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawalan khusus kepada para panitia yang mendapatkan teror atau ancaman langsung.

“Silahkan dilaporkan beserta buktinya, seperti capture WA, atau ancaman langsung. Nanti kami akan menilai bentuk ancamannya seperti apa, ” tegasnya.

Komarudin mengatakan, personelnya saat ini sudah tersebar di seluruh balai desa yang masul ke wilayah hukum Polresta Tangwrang. Dia menghimbau agar para panitia tidak perlu merasa takut atas ancaman-ancaman atau teror-teror yang diberikan.

Baca juga :  Tanam Puluhan Pohon, Kapolsek Ajak Masyarakat Hijaukan Lingkungan

“Personel sudah disesuaikan dengan jumlah desa, yang pilkades di wilayah hukum kita, ” tambahnya.

Sebelumnya, para simpatisan Puja dan Kiki Supiandi (kades gagal) melakukan unjuk rasa di balai Desa Pangkalan, sampai acara pleno atau penentuan nomor urut dibatalkan, karena para Panitia Pilkades merasa takut dan melarikan diri. Para simpatisan menuntut agar jagoannya tetap diikut sertakan dalam pemilihan kepala desa, dan meminta peraturan batasan maksimal calon kades dihapuskan. (Mad Sutisna)