Beranda News

DPMPST Asahan Keluarkan Biaya Listrik 40 Juta per Bulan, Kepala BAPPEDA Masih Bungkam

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Asahan, Zainal Aripin Sinaga,(dok ist)

, SUMUT, Pelita.co,– Kementerian dalam negeri diketahui resmi menerbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tentang pedoman penyusunan 2023.

Dalam hal ini setiap daerah wajib melaksanakannya tanpa ada alasan apa pun APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi hal sinkronisasi kebijakan Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD; dan hal khusus lainnya.

Di daerah kita mengenal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 yang berisi sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah () 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan RKPD Tahun 2023 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis serta menyelesaikan isu permasalahan yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan optimal, efisien, efektif dan lainnya dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup manusia dan secara berkelanjutan.

Baca juga :  1 Jam Sehat Bugar, Jaga Imunitas Prajurit Wijayakusuma

Menilik dari permen tersebut kita menduga (Badan perencanaan pembangunan daerah) Kabupaten Asahan diduga telah memelintir perencanaan untuk meraih keuntungan pribadi atau SKPD yang beberapa anggaran yang ada diduga di luar nalar.

Sebagai contoh anggaran yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayan Satu Pintu (DPMPST) prihal beban tagihan listrik menganggarkan nilai Rp.479.998.258. jika kita kalkulasikan setiap bulannya Dinas tersebut membayar tagihan listriknya Rp.39.999.854,- atau hampir 40 juta rupiah.

Salah seorang tokoh pemerhati Asahan, Ahmad Qusairi yang akrab disapa Heri Lobe kepada awak menyebutkan bahwa kinerja kepala BAPPEDA terkait hal anggaran biaya listrik di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu tidak masuk akal dan diduga sengaja di mark_up dan tidak mematuhi Permendagri No.84 tahun 2023 yang mana dalam perencanaan anggaran harus efisien, efektif dan akuntabel.

Baca juga :  Ketua Umum TP PKK Pusat Terima Bantuan APD dari Pertamina

“Kita menduga ada permainan untuk mengambil keuntungan didalam penyusunan anggaran” ,pungkas Heri Lobe yang juga ketua Asahan Pers Club (APC) ini. Senin (25/9).

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Asahan, Zainal Aripin Sinaga saat dihubungi ke Nomor handphonenya. Senin (25/9) beberapa kali tidak aktif. (Darmawan)