PURWOREJO, pelita.co, – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus perkara Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 378 KUHP dengan melakukan penangkapan tersangka yang telah berstatus DPO ( Daftar Pencarian Orang).
Tersangka adalah MKA (33) warga Dusun Sirembes, Desa Penungkulan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo. Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (22/1/2025) sekira pukul 18.11 Wib di Kabupaten Brebes setelah menjadi DPO.
Tersangka saat ini terjerat dengan Tindak Pidana Pemalsuan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 378 KUHP dengan barang bukti yang saat ini telah diamankan pihak Satreskrim Polres Purworejo. Adapun barang bukti berupa (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nopol B-1801-RKW, berserta suratnya.
Modus operandi tersangka adalah dengan menjual kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil dengan memberikan surat-surat atau dokumen palsu.
Awal mula tertangkapnya tersangka saat itu dilakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi. Selanjutnya oleh polisi dilakukan pengembangan dan akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dilakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tersangka tidak hadir atau mangkir.
Karena tidak ada kabar, kemudian dilakukan pengecekan ke tempat tinggal tersangka dan didapati bahwa tersangka sudah pergi meninggalkan rumahnya dan perginya tidak diketahui. Karena melarikan diri tersangka akhirnya
berstatus DPO. Semenjak berstatus DPO Tim Resmob Polres Purworejo terus melakukan pencarian.
Selanjutnya pada Senin 6 Januari 2025. Tim Resmob Polres Purworejo mendapat informasi bahwa tersangka berada di Yogyakarta, dan dilakukan pencarian di wilayah tersebut. Saat menuju ke lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal, ternyata tersangka sudah melarikan diri dan diperkirakan menuju arah Temanggung. Selanjutnya Tim Resmob Polres Purworejo melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Brebes.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut atas tindak pidana yang dilakukannya.