PURWOREJO, Pelita.co- DPRD Kabupaten Purworejo menggelar sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi, SIKom, MSi, dengan agenda Pengusulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Purworejo menjadi Bupati Purworejo Sisa Masa Jabatan 2021 – 2026 di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Rabu pagi (08/11/2023), sekitar pukul 09.43.
Hadir dalam sidang Plt Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, para Wakil Ketua DPRD, Sekda Drs Said Romadhon, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Purworejo dan para Kepala Perangkat Daerah.
DPRD Kabupaten Purworejo sepakat untuk mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Hj Yuli Hastuti SH sebagai Bupati Purworejo secara definitif, ditandai dengan persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH mengucapkan terima kasih dan menjelaskan bahwa terhitung sejak tanggal 3 November 2023 dirinya menggantikan tugas untuk meneruskan tampuk kepemimpinan di Kabupaten Purworejo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purworejo.
Hal itu dilakukan menyusul pengunduran diri RH Agus Bastian SE MM sebagai Bupati Purworejo. Plt Bupati menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 ayat (4) diamanatkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.
Sidang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD beserta para Wakil Ketua, dan disaksikan secara langsung oleh Plt Bupati Purworejo dan semua yang hadir.