Beranda News

Dua Bandar Ganja Ditangkap Polsek Batuceper

TANGERANG, Pelita.co – Anggota Polres Metro Tangerang berhasil meringkus Bandar jenis ganja seberat 5 kilogram.Dimana anggota Reskrim Polsek Batuceper menangkap dihalaman parkir depan McD Transmart Cilandak Selatan ,senin (23/9/19).

Menurut polsek Batuceper Bripka.Eko,  tersangka berisial  AP dan NAAS yang telah kepergok memiliki ganja tersebut oleh Aipda Herry Prasetyo dan Brigadir Teddy anggota reskrim dan Barang Bukti (BB) berupa ,”4 (empat) bungkus berlakban coklat dan 1 (satu) bungkus berlakban hitam yg berisikan Ganja kering berat brutto 5 Kg. 1 (satu) buah tas gendong warna coklat. 1 (satu) unit Hp merek Xiaomi warna putih silver. 1 (satu) unit Hp merek Lenovo warna hitam abu-abu. dan 1 (satu) unit sepeda motor tHonda Beat warna putih hijau, nopol B 6451 ZCN,”katanya.

Dua Bandar Ganja Ditangkap Polsek BatuceperSelanjutnya, Kasi menjelaskan penangkapan tersangka, “berawal anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada peredaran penyalagunaan narkotika, Kemudian Kanit Reskrim Iptu Imron Mas’adi, SH bersama anggota reskrim melalui handpone mencoba melakukan transaksi dengan  sdr. Agung di daerah BSD Tangsel, setelah melakukan negosiasi untuk pengantaran berubah di daerah Sawangan Depok. Pada saat menuju ke tempat tersebut di perjalanan tiba-tiba di telepon bahwa tempat transaksi berubah lagi di Transmart Cilandak Jakarta Selatan.

Baca juga :  Polres Purworejo Laksanakan Tes Urine Terhadap Warga Binaan Rutan Kelas II B Purworejo

Anggota Reskrim tidak mau membuang waktu langsung mengarah ke tempat tersebut,  ternyata tersangka benar ada diwilayah tersebut.Kemudian petugas me lakukan transaksi dengan sdr. yangg datang berdua dan sdr. NA sambil membawa tas di parkiran Mall Transmart tepatnya pakiran McD Cilandak Jakarta Selatan, tampak membuang waktu para anggota Reskrim langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka,”Ternyata benar tas tersebut berisikan Ganja kering 4 bungkus berlakban coklat dan 1 bungkus berlakban hitam dan menurut pengakuan sdr. Agung berat kurang lebih 5 Kg. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Batuceper untuk penyidikan penyidikan lebih lanjut”,tutur Bripka Eko.

Pengungkapan kasus tersebut perkara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) pasal 132 (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang narkotika.