Beranda News

Dua Kali Ajukan Gugatan Ke PN Purworejo, Akhirnya Wahyu Purwaningsih Calon Sekdes Desa Kragilan Menangkan Gugatan

PURWOREJO, Pelita.co,– Setelah dua kali mengajukan gugatan yang pertama tahun 2020 dan tahun 2021, dengan gugatan permasalahan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Dinpermades, Kabupaten Purworejo, calon sekdes Desa Kragilan, Kecamatan Gebang, akhirnya gugatan Wahyu Purwaningsih, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Kuasa hukum Wahyu Purwaningsih, Tjahjono, SH, mengatakan, dalam amar putusannya tertanggal 17 Maret 2022, PN Purworejo mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat (Dinpermades), tidak berwenang melakukan perbuatan maupun menyatakan atau merekomendasikan sesuatu terhadap seleksi pengangkatan sekdes yang telah dilaksanakan penggugat di Desa Kragilan, Gebang, Purworejo tahun 2020.

Dalam putusannya hakim menyatakan Dinpermades tidak berwenang melakukan intervensi terhadap hasil dari perekrutan calon sekdes.

“Klien kami, calon sekdes Desa Karagilan, atas nama Wahyu Purwaningsih telah mengikuti tahapan-tahapan test sampai terakhir dan mendapatkan nilai paling tinggi,” ungkap Tjahjono, Senin (04/04/2022).

Baca juga :  Venti, Siswi SMKN 3 Purworejo Berhasil Juara 1 Putri Remaja Purworejo dan Pesona Putri Batik Nusantara 2022

Namun terang Tjahjono, dari pihak kecamatan tidak memberikan rekomendasi untuk dilantik karena ada surat dari Dinpermades bernomor 141/1259/2020 perihal tindak lanjut pengisian perangkat Desa Kragilan, Gebang, tertanggal 17 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo.

“Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa seleksi sekdes dari Desa Kragilan dinyatakan ada cacat hukum, dan dengan surat itu, pihak kecamatan Gebang tidak berani memberi rekomendasi. Sedangkan Kepala Desa Kragilan sendiri juga tidak berani melantik,” terang Tjahjono.

Dengan kejadian itu, nasib Wahyu Purwaningsih terkatung-katung dan sampai saat ini belum dilantik menjadi sekdes.

Tjahjono menjelaskkan dengan dimenangkan penggugat, dalam putusan, tergugat, dihukum untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 juta kepada penggugat. Dan menghukum tergugat dan tergugat lainnya untuk mematuhi terhadap putusan tersebut.

Sehingga ucap Tjahjono, penggugat dinyatakan menang dengan klausul bahwa surat yang kemarin yang menjadi acuan dari Dinpermades itu dipersalahkan oleh pengadilan karena dia tidak berwenang untuk itu.

Baca juga :  Kapolsek Cisauk Pimpin Prosesi Pemakaman Personilnya

“Dengan surat putusan itu, penggugat berhak untuk dilantik menjadi sekdes Desa Kragilan. Karena surat dari Dinpermades dibuat cacat hukum, dan Kepala Desa Kragilan harus segera melantik,”ucap Tjahjono.

Sementara menurut Tjahjono, dengan putusan tersebut, tergugat diberi waktu mengajukan banding ke PN hingga tanggal 5 April 2022.

“Namun sampai hari ini Senin ( 4/4/22) kami belum mendapat informasi dari PN apakah mau banding apa tidak,” pungkasnya.