Beranda News

Dua Pelaku Penjual Obat Terlarang diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

Dua Pelaku Penjual Obat Terlarang diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota
Satresnarkoba Polres Serang Kota amankan dua pelaku penjual obat terlarang beserta barang pelita.co (dok ist)

ERANG,Pelita.co – Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan Dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer di Kp. Babakan sukawangi Desa. Sukadana Kec. Ciomas Kab. Serang tepatnya di Toko sembako pada Rabu (13/05/2020).

“Sebanyak 2705 (dua ribu tujuh ratus lima) butir obat terlarang pil warna kuning berlogo MF dan 475 (empat ratus tujuh puluh lima) butir jenis Tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) berhasil kita amankan dari tersangka yang diketahui asal Aceh ”ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., kepada awak media diruang kerjanya. Jumat (15/5/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi,Pelita.co (dok ist)

“Penangkapan tersangka yang berinisial IH (31) dan F (20) berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut,”tutur AKBP Edhi.

Berbekal laporan tersebut, kata AKBP Edhi, pihaknya langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga :  Awal Tahun, Komunitas Romi Hariyanto Gelar Kegiatan Berbagi

“Dalam penangkapan dan Penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., didapat 2705 butir obat terlarang pil warna kuning berlogo MF dan 475 (empat ratus tujuh puluh lima) butir jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah didapat barang bukti tersebut langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,”terang Kapolres

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui sudah satu bulan mengedarkan obat terlarang ini dan sasarannya anak-anak muda.

“Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka mendapatkan dari saudara inisial A (DPO),”tandasnya.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya.