PURWOREJO, Pelita.co,- Satreskrim Polres Purworejo Bersama tim Jatantras Polres Magelang dan Polres Temanggung berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan terhadap korban AK (49) Warga Tamansari Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di warung makan Girli Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Rabu (27/9/23).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut akhirnya dapat terungkap dan dua dari empat pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (10/11/23) Dirumah kontrakan salah satu pelaku.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah NP (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan dan MS (44) warga Kutoarjo. sementara dua lainya yaitu YSP (32) warga Rejang lebong Bengkulu masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan untuk pelaku RHT saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta Magelang.
Menurut Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, SIK, MKP. menjelaskan, dalam aksinya keempat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing diantaran NP selaku eksekutor mengambil uang dari korban, dan MS berperan sebagai penyedia sarana aksi kejahatan, Sementara YSP berperan mengendarai sepeda motor sedangkan RHT berperan menggambar calon korban yang berada di Bank Jateng Kutoarjo.
“Keempat Pelaku tersebut merupakan residivis dan saat melakukan aksinya mereka berkelompok dengan cara mengamati nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah banyak tanpa pengawalan Polisi,” terang AKBP Eko Sunaryo, dalam konferensi Pers, Kamis (13/11/23)
Awal mula terjadi pencurian bermula Ketika korban mengambil uang di bank Jateng sebanyak 96.500.000.- kemudian salah satu pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah Bank Jateng mengamati calon korban, setelah didapat calon korban salah satu pelaku memberikan informasi kepada tiga pelaku lainya.
“Ketika di TKP korban saat itu korban berniat untuk makan, tetapi tiba-tiba uang yang baru saja diambil dari bank tersebut diambil pelaku dan terjadi tarik menarik hingga kantong plastik yang menjadi wadah uang sobek dan uangnya berhamburan,” ungkap Kapolres.
Akhirnya ungkap Kapolres, Keempat pelaku tersebut tersebut berhasil mengambil uang yang berhamburan sebanyak 26.500.000.- dan uang tersbut dibagikan masing masing NP mendapat 9 Juta, MS mendapat 700 Ribu, YSP mendapatkan 14.800 Ribu dan RHT mendapat 2 Juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara yakni berupa 1 unit Sepeda motor Honda Bead Warna Putih Nopo AA 5453 RL, 1 Buah Kaos Lengan Panjang warna Hitam, 1 Buah HP merk Oppo dan 1 unit Sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam Merah nopol B 6767 JFH.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo pelaku melakukan dalam melakukan aksinya tersebut secara berkelompok dengan daerah sasaran antar propinsi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari bank atau Lembaga keuangan lainnya, silahkan meminta bantuan pengawalan polisi dan akan kami dilayani dengan gratis,” kata Kapolres.
Selain itu, kapolres Purworejo berpesan jika ada orang asing yang tidak dikenal asal usulnya dan tinggal disekitar lingkungan agar menginformasikan ke Polres atau Polsek agar dapat terantisipasi hal-hal yang negative.
Dalam perkara ini pelaku NP diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2 KUHP. Sedangkan MS diduga membantu melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan sabagaimana dimaksud dalam dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP dengan masing-masing ancaman masimal selama 12 Tahun penjara, pungkas Kapolres.