Beranda News

Dua Pencuri Mesin Kapal Berhasil Dibekuk Unit 1 Reskrimum Polres Lebak

LEBAK,Pelita.co – Unit 1 Reskrimum Polres Lebak berhasil membekuk dua pelaku terduga pencurian dengan pemberatan Agus Tomi (29) dan Hedin alias Dadun (28), Pukul 09.00 WIB, Minggu (7/7/2019).

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.IK, M.H mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/17/ VI/2019/BTN/RES Lebak, tanggal 21 Juni 2019.

“Perkara yang dimaksud dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bayah Tugu RT.001 RW.006 Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (17/6/2019),” katanya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Lebak IPDA.Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr,k. menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara melepaskan tali dan baut yang terpasang dimesin yang menempel diperahu. Setelah berhasil mencuri mesin tersebut, kemudian tersangka menjual mesin dengan harga sekira Rp.2 juta – Rp.9 juta.

Baca juga :  Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah Bersama Drs H Mujakkir Zuhri Caleg DPR RI dari Partai Golkar

“Dari hasil penjualan mesin tersebut uangnya di bagi-bagi untuk keperluan sehari-hari tersangka,” jelasnya.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyidikan dari Unit 1 Reskrimum Polres Lebak. Penyidikan juga dilakukan dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi yakni, Pardi (52), Ago Sukarni (45), Taufik (29), Tegar (24). Sementara baran gbukti yang diamankan 1 (satu) unit mesin perahu dan 1 (Satu) unit roda dua merk supra fit.

“Tersangka sudah pernah melakukan 11 kali tindak pidana yg sama di waktu yang berbeda, Tersangka kita amankan dan terancam hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP,” tutup kanit jatanras polres lebak.