Beranda News

Dua Pencuri Spesialis Mesin Tractor Berhasil Diamankan Polres Purworejo

PURWOREJO,Pelita.co,-Pencuri spesialis mesin tractor HD (37) Warga Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan GF (37) warga Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang akhirnya dapat diringkus oleh Satreskrim Polres Purworejo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo Akp Kusen Martono SH saat konferensi Pers,Kamis (22/12/2022) mengatakan, Kedua pelaku tersebut sudah 18 kali melakukan pencurian mesin tractor yang berada di area persawahan, sebanyak 8 tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Purworejo, 5 di kabupaten Klaten, 2 di Kabupaten Magelang dan 1 di kabupaten Kulon Progo.

Dari 8 tempat kejadian di Purworejo tersebut, ungkap Kasat reskrim Polres Purworejo, berada di persawahan daerah Purwodadi, Kecamatan Ngombol, persawahan Niten kecamatan Banyuurib, di Desa Golok Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Grabag dan Kecamatan Kemiri.

“Sebelum melakukan aksinya kedua pelaku melaukan survey di lokasi dimana petani melakukan pembajakan sawah dengan mesin tractor, setelah mendapatkan sasaran kedua pelaku Kembali lagi ke sasaran tersebut dan sekitar pukul 21.00 Wib. Pelaku membuka baut kunci dan mengangkat mesin tractor dengan menggunakan tali dan di bawa ke mobil,”Kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Baca juga :  Mendagri: Pilkada Menjadi Bagian yang Tidak Terpisahkan dari Penanganan Covid-19

Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku tersebut memiliki peran berbeda, tersangka HD melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sementara GF sebagai sopir dan melakukan pelepasan baut pada mesin tractor.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK, warna merah 1 (satu) lembar surat hibah di cap dan ditandatangani Bupati Purworejo, 1 (satu) buah rangka mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK, 1 (Satu) buah kunci ring pas ukuran14-17 (alat) 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 18-19 (alat), 1 (satu) buah tali tambang warna coklat (alat) 1 (satu) buah kayu jati untuk mengangkat (alat), 1 (satu) unit mobil Gran Max, warna hitam Nopol AA 1896 MY.

“Dengan tertangkapny kedua tersanka ini, kita akan terus mendalami 8 tempat kejadian perkara yang ada di Kabupaten Purworejo tersebut, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, pungkas kasat Reskrim,”ungkap Kasat Reskrim Akp Kusen Martono.

Baca juga :  Jurnalisme Profetik dan Misi Suci Firdaus Oleh: Widodo Asmowiyoto