KEBUMEN, Pelita.co- Dua pucuk senjata api (Senpi) dan ratusan butir amunisi ditemukan Satreskrim Polres Kebumen dari seorang tersangka inisial SP (38), warga domisili Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, dua senpi yang diamankan adalah senpi rakitan jenis pistol dengan merk Browning Power Automatic Cal. 9 mm made in Belgium, dan sebuah senpi rakitan jenis ballpoint, 100 butir amunisi tajam, serta 9 butir amunisi karet.
Barang bukti senjata api berikut amunisi ditemukan Unit PPA Satreskrim saat melakukan pengejaran tersangka SP karena dugaan kasus perlindungan anak, pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB.
Senpi dan amunisi ditemukan di bagasi jok motor tersangka yang dititipkan di rumah warga Desa Argopeni, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
“Mungkin karena panik, sepeda motor ditinggal di rumah warga Argopeni Kebumen. Tersangka pergi meninggalkan sepeda motor,” jelas AKP Heru, Senin (25/3/24)
Menurut AKP Heru, SP diduga panik ketika mendengar kabar jika sedang diburu polisi. Lalu ia sempat berpindah-pindah sebanyak empat kali untuk menghindari kejaran petugas.
Namun pada saat tertentu, ia justru meninggalkan senjata api di dalam jok motor dan memilih pergi jalan kaki.
“Setelah mendapatkan senjata api, kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah tempat menitipkan sepeda motor. Dari informasi yang kami dapatkan, tersangka kabur ke arah Yogyakarta,” jelas AKP Heru.
Setelah mengetahui posisi tersangka di Yogyakarta, Satreskrim melakukan negosiasi melalui teman tersangka agar SP kembali ke Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akhirnya bujukan Satreskrim membuahkan hasil, tersangka datang ke Polres Kebumen didampingi temannya pada hari Minggu,(10/3/24).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, dari pengakuan tersangka, senpi berikut amunisi itu merupakan barang temuan saat berada di Monas Jakarta. Lalu, oleh tersangka senpi itu disimpan.
Kapolres mengungkapkan, tersangka membawa senpi ada indikasi untuk melindungi diri dan melawan petugas. Tersangka juga sempat mengaku ingin mengakhiri hidup dengan senjata api tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
“Memang sengaja dibawa (senpi) oleh tersangka saat mengetahui dikejar oleh Satreskrim. Beruntung kita amankan senjata api lebih dahulu,” jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Kanit PPA Aipda Toni Rio Sihar Pakpahan.
Akibat kepemilikan senjata api, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.