Beranda News

Dua Tersangka Pegelapan Motor dengan Modus Pasang Iklan Lowongan Kerja di Facebook Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO,pelita.co,– Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purworejo. Keduanya melancarkan aksinya menggunakan modus lowongan kerja palsu untuk menjerat korban.

Kedua tersangka, berinisial DS (29) pria asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan AES, (42) seorang pria warga Desa Brengkol, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo yang ditangkap pada Jumat (19 /10/2024).

Kapolres Purworejo , . melalui AKP. Catur Agus

Kasat Reskrim AKP. Catur Agus saat melakukan jumpa Pres,Kamis,(30/1/) Foto: Doc Polres Purworejo

Y.P., S.H., M.H. menjelaskan tersangka DS dan AES bekerja sama dengan memasang iklan lowongan kerja di Facebook.

“Setelah mendapatkan respon dari korban, mereka meminta korban untuk mengirimkan data identitas sebagai syarat administrasi. DS kemudian mengatur pertemuan dengan korban di lokasi yang telah ditentukan, salah satunya di Warung Makan “Bu Asih,” Jl. Letjen S. Parman Nomor 5, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo,” terang Kasat Reskrim Kamis (30/01/2025) pagi.

Tambahnya, pada pertemuan tersebut, DS berpura-pura meminjam sepeda motor beserta STNK dari korban dengan alasan tertentu. Setelah diberikan, DS langsung dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.

Tersangka AES berperan sebagai penyedia sarana, yaitu sepeda motor, untuk mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya.

Kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Taidul Alfa (23), warga Dusun Jogahan, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, menjadi salah satu korban dari aksi tersangka. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.

Polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Purworejo. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1. TKP Bayan: Sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam Nopol H 5305 (kasus telah disidangkan di PN Purworejo).
2. TKP Bayan: Sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol AA 3891 V.
3. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol AB 2783 OP.
4. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol H 5356 GS.
5. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Blade warna hitam Nopol H 3310 GP.

“Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan kelas 2 B Purworejo. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi kedua tersangka.

Kasat Reskeim menambahkan, untuk memberikan efek jera, penyidik menggunakan metode splitsing agar berjalan secara maksimal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya, dan jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak berwajib,”pungkasnya.