Beranda News

Dugaan Pelaporan Dokumen Palsu RKAB PT. SRM Kepada Kementerian ESDM RI, AGMI Gelar Aksi Unras di Gedung MA Jakarta

Dugaan Pelaporan Dokumen Palsu RKAB PT. SRM Kepada Kementerian ESDM RI, AGM Gelar Aksi Unras di Gedung MA Jakarta
Sejumlah mahasiswa dan ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung ( MA) foto istimewa

, Pelita.co – Sejumlah mahasiswa dan ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung () di Jalan Merdeka Utara No. 9-13, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Pada Senin (18/03/2024).

Aksi demontrasi yang di lakukan oleh ratusan masa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) di Depan Gedung Mahkamah Agung (MA) tersebut menyampaikan tuntutan terkait adanya dugaan laporan dokumen palsu berupa rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan (RKAB) PT. SRM (PT. Sultan Rafli Mandiri) Kepada Kementerian ESDM RI, yang diduga terindikasi merugikan negara triliunan rupiah.

Dugaan Pelaporan Dokumen Palsu RKAB PT. SRM Kepada Kementerian ESDM RI, AGMI Gelar Aksi Unras di Gedung MA Jakarta
Andi Jurhum selaku kordinator lapangan saat di wawancara oleh awak media terkait aksi unjuk rasa (unras) di depan gedung Mahkamah Agung (MA), foto istimewa.

Dengan memasang dan di isi dengan orasi, unjuk rasa yang di pimpin oleh Andi Jurhum selaku kordinator lapangan  menyampaikan,beberapa tuntutan diantaranya mendesak agar ketua MA HM.Syarifuddin untuk menindak lanjuti kasasi kontrak memori dari Ketapang selaku Terdakwa M.Pamar Lubis sebagai Direktur PT.SRM dan juga Badan Usaha PT Sultan Rafli Mandiri.

Baca juga :  Mulyanto Minta Satgas Berani Tindak Tegas Pengusaha Smelter Asing Yang Tidak Menggunakan HPM

” Terkait aksi kami dari aliansi gerakan mahasiswa Indonesia di depan kantor Mahkamah Agung (MA) bahwa kami ingin mempertegas dan mengkonfirmasi kepada ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menindak lanjuti terkait adanya memori kasasi dengan Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2023/ Ketapang. dan Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2023/PN Ketapang serta Nomor Perkara: 329/Pid.Sus/2023/PN Ketapang dengan terdakwa M.Pamar Lubis selaku direktur PT. Sultan Rafi Mandiri diberikan vonis hukuman seberat beratnya dikarenakan telah merugikan Negara” Ujar Kordinator aksi Andi Jurhum di depan Gedung  Mahkamah Agung (MA).

Andi menyampaikan bahwa terdakwa M.Pamar Lubis dan PT Sultan Rafi Mandiri terindikasi kuat telah merugikan negara triliunan rupiah.

” Ya bahwa terdakwa dalam hal ini M.Pamar Lubis direktur PT Sultan Rafi Mandiri telah merugikan Negara 1,8 ton murni atau setara 2 triliun rupiah, kemudian dalam hal ini juga ada kerugian pelapor PT Bukit Belawan Tujuh yaitu 950 kilogram emas murni, Maka kami dari gerakan aksi mahasiswa Indonesia mendesak agar MA menindak lanjuti terkait memori kasasi perkara yang ada di pengadilan negeri Ketapang tersebut, ” Jelasnya.

Baca juga :  Kapolsek Sepatan Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Lebak Wangi
Dugaan Pelaporan Dokumen Palsu RKAB PT. SRM Kepada Kementerian ESDM RI, AGMI Gelar Aksi Unras di Gedung MA Jakarta
Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) saat menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Gedung MA (Mahkamah Agung), foto istimewa.

Meski begitu Andi menegaskan setelah audensi diterima oleh Mahkamah Agung (MA), Gerakan AGMI mendesak agar MA serius menindak lanjuti hingga kasus tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku,

” Tadi telah kami sampaikan dan di konfirmasikan kepada MA bagaimana memproses setiap persoalan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, AGMI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan di kabulkan pihak MA,” Pungkasnya,

Bergulirnya kasus dugaan adanya laporan dokumen palsu oleh terdakwa M.Pamar Lubis selaku direktur PT Sultan Rafi Mandiri kepada Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara triliun rupiah, dan di menangkan oleh pelapor PT.Bukit Belawan Tujuh berdasarkan putusan memori kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang,

Aksi unjuk rasa (unras) oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia di gedung MA tersebut mendapat ketat dari aparat kepolisian, dan aksi pun berjalan aman lancar dan tertib hingga selesai.

Baca juga :  Audiensi dengan Badiklat Kemhan, BPSDM Kemendagri Bahas soal Transformasi dan Peluang Kerja Sama