BOGOR, Pelita.co – Dugaan pencurian arus listrik di Kantor Pemerintahan Desa Mekarsari, kecamatan Rumpi Kabupaten Bogor, Kepala desa Mekarsari Hendrik mengakaui dari awal saya menjabat disini belum adanya Meteran KWH Listrik Dan belum pernah juga dari petugas PLN yang datang untuk Periksa ucap kades kepada awak media Kamis.(8/11/22).
Saat di konfirmasi di kantor desa kades Hendrik menjelaskan Bahwa selama ini tidak ada masalah untuk operasional desa sendiri ya tidak pernah saya anggarkan karena tidak ada kuitansi pembayarannya,Tapi saya berterima kasih kepada rekan – rekan sudah mengingatkan saya Karena saya baru dua (2) tahun ini menjabat,ucap kades.
Kades menambahkan saya akan Bahas di rapat apdesi bulan ini karena memang ada beberapa di desa lain yang tidak pakai kWh listrik, “saya coba sampaikan di rapat nanti,dan untuk desa saya sendiri saya akan coba mengajukan untuk pemasangan KWH Listrik,” ucapnya,
Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Selain bisa merujuk pada KUHP,karena ini mengenai pencurian listrik,maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan.
Disebutkan dalam pasal 51 ayat 3, bahwa ” setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp.2.500.000.000.00,- ( Dua miliar lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini di tayangkan awak media akan berusaha konfrmasi lebih lanjut ke pihak pemerintah terkait. (red)