Beranda News

Dugaan SMPN 1 Sangiang Menjual Buku LKS, Begini Kata Aktivis Pantura

Saprudin, Wakil Korda Badan Supervisi Penyelidik dari Ombudsman Muda Indonesia - Indonesia Crisis Center, Soal Dugaan Jual beli buku LKS,(foto istimewa)

TANGERANG,Pelita.co – Adanya dugaan telah menjual buku LKS ke siswa di SMPN 1 Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Mendapat sorotan dari aktivis Pantura

Wakil Kordinator daerah Badan supervisi Penyelidik dari Ombudsman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center berikan komentar dan mendesak agar pihak sekolah mengembalikan uang hasil penjualan buku LKS tersebut,

” Jika hal itu demikian maka uang hasil penjualan LKS itu harus di kembalikan kepada siswa, Dan mestinya buku LKS itu diberikan secara gratis kepada siswa, ” Ujar Saprudin di Kediamannya Desa Kemiri, Jumat (04/10/2024).

Lebih lanjut Kata Saprudin berpendapat, Selain mengembalikan uang hasil penjualan, Kepada sekolah ( oknum guru ) tersebut harus di berikan sangsi,

” Jadi bagi sekolah yang terbukti melanggar telah (menjual buku LKS) hal ini dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin operasional sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, ” tandasnya

Baca juga :  Selama Operasi Pekat Candi 2024 Polres Purworejo Berhasil Amankan Ribuan Petasan dan Ratusan Obat Terlarang

Saprudin menambahkan, Katanya Surat edaran dari Kemendikbud dan peraturan tentang larangan jual LKS sudah jelas ada, Namun dalam perspektifnya hal itu di nilai kemungkinan kurangnya pengawasan dari instansi terkait ( Dinas pendidikan).

” Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya sepeserpun, Dan tentang larangan jual beli buku (LKS) itu tertuang jelas, Selain surat edaran dari Kemendikbud juga ada dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Juga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa, Dan jika pengawasan itu optimal di lakukan oleh instansi dalam hal ini Pemda (Dindik), Saya kira kemungkinan celah untuk sekolah (oknum) melakukan kegiatan ilegal jual beli buku (LKS) itu sangat kecil,” Tambahnya menjelaskan,

Baca juga :  Dua Okmun ASN Pemprov Banten Terjaring Razia Sedang Bersama PL Karaoke

Sebelumnya dari hasil investigasi di lokasi (lapangan) dari keterangan beberapa sumber yang di temui yaitu siswa (kelas 7) dan orang tua bahwa harga paket buku LKS yang (diduga) dijual itu ada 11 macam mata pelajaran dengan harga Rp 175 ribu per siswa/i,

Selain itu sikap Kepala Sekolah SMPN 1 Sangiang, dinilai terkesan alergi terhadap pewarta, Sudah sepatutnya ia memberikan klarifikasi atau keterangan publik perihal dugaan Jual beli buku LKS bukan sebaliknya malah kembali memblokir nomor kontak WhatsApp awak media pelita.co

Hingga (kini) berita kedua terbit belum ada keterangan atau klarifikasi dari pihak SMPN 1 Sangiang, terkait jual beli buku LKS tersebut,