Beranda News

Dukung Penegakan Hukum, BRI Laporkan dan Tindak Tegas Eks Mantri

Gambar ilustrasi Fraud adalah tindakan kriminal yang berakhir ke penegak hukum (Dok ist)

ASAHAN, SUMUT, Pelita.co,- Sebagaimana yang diwartakan sejumlah media terkait dengan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan pekerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kisaran. Pemimpin Kantor Cabang BRI Kisaran, Fajrul Haq menyampaikan penjelasan bahwa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Asahan merupakan inisiatif dari laporan BRI Kantor Cabang Kisaran dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud.

Hal tersebut diutarakan kepada awak media, Selasa (24/10/2023). Selain itu selaku perwakilan BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui saluran hukum dan menyampaikan terima kasih. Fajrul juga memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan atau pengaduan BRI tersebut dengan cepat sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

“BRI menerapkan zero tolerance dan menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan atau PHK kepada oknum tersebut,” ujar orang nomor 1 di Kantor Cabang Kisaran tersebut.

Baca juga :  Tidur Didalam Mobil Warga Depok Jawa Barat Ditemukan Meninggal

ia juga menjelaskan bahwa pihak BRI menghormati hasil keputusan pengadilan dan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses secara hukum pelaku.

Dalam seluruh kegiatan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prinsip kehati-hatian/ prudential banking operation dalam semua aktivitas perbankannya.

Diketahui eks atau mantan petugas mantri BRI telah selesai persidangan offline di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/10). Dalam putusannya ia divonis 5 tahun kurungan badan.

Selain itu majelis hakim diketuai M Nazir juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.