Beranda News

Dukung Revitalisasi Pasar Kuta Bumi, P4KB Desak Pemkab Tangerang Segera Kosongkan Pasar Lama

Para pedagang pasar Kuta Bumi saat mengelar jumpa pers di tempat penampungan sementara pasar Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis,(dok ist)

TANGERANG, Pelita.co.- Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kuta Bumi (P4KB) Rudy Hartono, meminta Pemkab Tangerang untuk tidak menutup mata dan segera mengosongkan pasa lama Kuta Bumi.

Pernyataan itu disampaikan, Lantaran kata Rudi pasar tersebut yang mestinya sudah harus dikosongkan pada tanggal 25 Agustus 2023, Namun kenyataannya sampai sekarang pasar masih tetap buka, terlihat masih banyak para pedagang, bahkan akses sarana untuk kelangsungan jalannya pasar masih ada seperti aliran listrik dan air. Hal ini menjadi kekhawatiran dan kebingungan kami yang setuju adanya revitalisasi pasar tersebut.

“Kami berharap ada ketegasan dari pihak Pemkab Tangerang untuk segera memindahkan para pedagang yang masih beraktivitas untuk ikut bersama kami yang sudah pindah,”ucap Rudy dalam siaran pers di tempat Penampungan Sementara Pasar Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (4/10/2023)

Dijelaskan Rudy, sebelumnya Pada tanggal 25 Agustus 2023 ada sekitar 350 personil gabungan yang terdiri dari TNI Polri dan Satpol PP terjun untuk melakukan himbauan ke para pedagang namun hal itu tidak mampu untuk menutup Pasar lama Kutabumi, sehingga yang terjadi sampai saat ini seolah-olah ada dua pasar di Kutabumi itu.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Kunjungi Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur

Berbicara fakta kebenaran dan ditambah lagi dengan adanya kebijakan dari Pemkab merevitalisasi Pasar lama seharusnya tidak boleh lagi ada kegiatan pedagang apapun karena pasar harus sudah ditutup dan apabila masih ada kegiatan para pedagang maka itu adalah ilegal.

Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kuta Bumi (P4KB) Rudy Hartono saat jumpa pers dengan awak media di tempat penampungan sementara pasar Kuta Bumi, (dok ist)

Untuk itu, Dirinya yang mewakili pedagang yang siap dipindahkan dia meminta kepada Pemkab Tangerang untuk tidak membiarkan kegiatan pelanggaran hukum di pasar lama kuta bumi, terkesan seakan akan para oknum yang melakukan itu tidak tersentuh oleh hukum.

“Pedagang yang ada di penampungan pasar Kuta bumi adalah pedagang yang mengikuti aturan pemerintah, sedangkan pedagang yang masih bercokol di Pasar lama yang dikendalikan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan adalah orang-orang yang melanggar hukum, Karena itu dengan terjadinya kerusuhan pada 23 September 2023 menjadi imbas tidak adanya ketegasan Pemkab untuk secepatnya mengosongkan pasar lama tersebut,

Baca juga :  STIKES Pemkab Purworejo Mewisuda 95 Mahasiswa D3 Keperawatan, Lulusan Terbaik IPK 3,91

” Kami berharap pemkab tidak menutup mata dari permintaan kami, karena kalau dibiarkan berlarut larut kami khawatir kerusuhan akan terulang, Dan kami tidak menginginkan hal tersebut kembali terjadi,”imbuhnya.

Para pedagang pasar Kuta Bumi saat mengelar jumpa pers di tempat penampungan sementara pasar Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis,(dok ist)

Pada kesempatan ini juga Rudy mengatakan, adanya isu-isu tidak jelas bahwa pasar yang akan direvitalisasi setelah selesai dibangun dipatok harga sewa mahal itu tidak benar dan tempat penampungan pasar sementara tidak dipungut biaya alias gratis.

“Saya pastikan selesai dibangun pasar lama ini tidak akan ada patokan biaya sewa atau pakai dengan harga tinggi. Dan Kami sudah tahu biaya sewa pasar tersebut sangat murah dan tidak memberatkan kami,”ujar Rudy.

Untuk diketahui saat terjadi kerusuhan adanya Aliansi yang bergerak kemarin adalah sekumpulan ormas yang ingin menyelamatkan aset pemerintah daerah kabupaten Tangerang, tetapi dihalangi dengan jalan dilempari pakai batu, digebukin, dilempari pakai kayu, bambu dan sajam, termasuk air cabe oleh oknum oknum pedagang, ataupun orang-orang yang di sewa oleh oknum-oknum pedagang, untuk mempertahankan kepentingan mereka di pasar Kota Bumi yang lama.

Baca juga :  Ditreskrimum Polda Banten Limpahkan Perkara Investasi Bodong Ke Kejati Banten