LEBAK, Pelita.co – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut. “Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh di pinggir jalan yang berada di kp. Sawah Baru Desa Malingping Timur Kec. Malingping Kab.Lebak pada Rabu (09/08) sekira jam 20.00 Wib,” kata Ngapip pada Kamis (31/08).
Dari tangan pelaku petugas berhasip mengamankan barang bukti. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah tas selempang warna hitam merk ” RDLN”, 845 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,-, serta 1unit handphone merk Oppo warna merah,” ujar Ngapip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Ngapip menyampaikan bahwa. “Polres Lebak Polda Banten akan menindak tegas melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.
Diakhir, Ngapip mengajak kepada masyarakat. “Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” tutup Ngapip.