Beranda News

Edarkan Pil Hexymer, Pemuda Asal Aceh Diamankan Sat Narkoba Polres Kebumen

KEBUMEN, Pelita co,- Seorang pemuda inisial AB (25) warga Desa Rayeuk Paya Itik, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena kedapatan edarkan obat keras ilegal.

Pemuda yang katanya hanya lulusan SMA itu diamankan di kontrakannya, di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, pada hari Senin, (30/10/23) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang mengaku resah.

“Tersangka kami amankan di kontrakannya yang juga digunakan sebagai toko obat ilegal tersebut,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis (23/11/23).

Menurut Kompol Bakti, dari penangkapan tersangka diperoleh barang bukti berupa 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, 1 butir pil Tryhexypenidyl, uang 134 ribu Rupiah, buku rekap dan handphone android.

Baca juga :  Terungkap, Skenario Warga Desa Tegal Angus Gugat Cerai Suaminya Gunakan Keterangan Ghoib Desa Aspal

Menurut pengakuannya kata Kompol Bhati, tersangka sudah menjual obat keras tersebut kurang lebih 4 bulan sebelum akhirnya diamankan Sat Resnarkoba. Para pembelinya adalah warga sekitar Kebumen.

“Karena warga sekitar kontrakannya merasa resah dan curiga akhirnya mereka melaporkan tersangka kepada Polres Kebumen,” terang Kompol Bekti.

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar Rupiah.

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono menambahkan, untuk mengelabui aksinya tersangka juga menjual barang lain di tokonya. “Sepintas terlihat seperti toko kelontong. Namun tersangka menyediakan obat keras,” kata AKP Khusen.

Sementara itu Kasihumas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pil Hexymer termasuk ke dalam psikotropika golongan IV, dan biasanya digunakan sebagai obat depresi.

Baca juga :  Jadi Kapolsek Terbaik, Kapolsek Ciwandan Raih Penghargaan

“Obat-obtan tersebut oleh para pemuda sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk,” kata AKP Heru.