PURWOREJO,Pelita.co,- Diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan CS (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo di Desa Kesidan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Senin (16/01) lalu.
Warga Ngombol ini ditangkap karena diduga mengedarkan pil yang berlogo Y atau yang sering disebut Pil sapi di tempat kejadian perkara, tersangka ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Purworejo mendapatkan informasi adanya orang yang mengkonsumsi Pil sapi.
Mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan saudara TW yang diduga mengkonsumsi pil sapi tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastic yang berisi 5 butir Pil sapi,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja., SH,SIK,MT melalui Kasatres Narkoba Polres Purworejo AKP Ngatno, SH,MH. Senin, (13/2/23) saat pres rilis.
lanjut AKP Ngatno, informasi yang didapat dari TW bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari CS, “kemudian kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap CS, dari penggeledahan badan ditemukan 3 plastik clip yang berisi total 25 Butil Pil putih berlogo Y,” ungkap Kasat Narkoba.
“Saat ini CS sudah kita amankan di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pendalaman dalam perkaranya, Tambah Kasat Res Narkoba Polres Purworejo,” ujarnya.
Dalam perkara ini Satnarkoba berhasi menyita barang bukti berupa 3 bungkus klip kecil yang berjumlah total 25 Butir warna putih ada logo Y dan 1 bungkus plastic klip yang berisi 5 butir pil warna putih ada logo Y serta 1 bungkus rokok kretek 76.
Atas perbuatannya tersangka yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan akan dikenakan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).