Beranda News

Edarkan Sabu di Cilegon, DS Diringkus Polisi

Edarkan Sabu di Cilegon, DS Diringkus Polisi
Foto Pelita.co (Dok list)

CILEGON,Pelita.co —  Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 1 pelaku jenis , kedua pelaku beinisial Ds diringkus diduga akan melakukan transaksi narkoba di depan kontrakan di Kampung Mulya Ulung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Minggu (17//2019).

Kasat Reserse Narkoba Cilegon, AKP Panji Firmansyah, S.Ik mengatakan
pelaku kita tangkap sesuai laporan . Ada yang dicurigai sedang akan melakukan transaksi dan setelah dipastikan pelaku benar akan melakukan transaksi, tim kemudian menggeledah dan mengamankan pelaku tersebut.

“Kemudian Tim melakukan terhadap dan ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis , 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia,” katanya.

“Pelaku dengan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU.RI No 35 tahun 2009,dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Bidhum)

Baca juga :  Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi