Beranda News

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen

KEBUMEN, Pelita.co, – Dua berinisial DN (33) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen dan YN (28) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen Jawa Tengah ditetapkan sebagai oleh jajaran Polres Kebumen dalam Kasus peredaran jenis sabu.

Kapolres Kebumen melalui Kautsar Ali mengungkapkan, bahwa para tersangka diamankan pada Jumat,(10/11/23) sekira pukul 14.30 WIB di Kecamatan Sempor.

“Penangkapan para tersangka bermula dari informasi . Berbekal informasi tersebut, lalu kami amankan dua tersangka di wilayah Sempor,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, saat konferensi pers, Senin (20/11/23).

Dari penangkapan tersangka, Sat Resnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu, kartu ATM, dua unit handphone android, dan sepeda motor matic sebagai alat operasional.

Baca juga :  Diduga Gunakan Sabu, Dua Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hukuman 12 Tahun Menanti

Menurut pengakuan tersangka, ia mendapat barang tersebut dari seseorang untuk dijual kembali kepada seseorang sesuai pesanan.
Untuk setiap transaksi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan imbalan paket sabu untuk dikonsumsi berdua.

“Setiap transaksi, saya mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsi sendiri Pak. Jadi keuntungan saya mendapatkan sabu untuk dikonsumsi berdua,” jelas tersangka DN, yang juga kasus serupa pada tahun 2002 silam.

Dalam aksinya DN mengaku selalu dilakukan berdua dengan YN. Ia sudah beberapa kali melakukan transaksi namun bisa lolos. Kini DN dan YN tak bisa berkutik ketika aksinya tercium Sat Resnarkoba dan berhasil menangkapnya.

“Saat ini, kedua tersangka harus mempertanggunggawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” jelas Kompol Bakti.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga :  Diresnarkoba, Pimpin Tim Gabungan, Operasi Pekat ke Diskotik Dan THM, Cegah Peredaran Narkoba.