KEBUMEN, Pelita.co – Seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Polsek Klirong dan Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Tersangka adalah BS (25) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, mengatakan, tersangka diamankan pada hari Selasa (05/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Jerukagung Kecamatan Klirong.
Awal mula penangkapan terjadi saat tersangka terlihat mabuk, karena meresahkan kemudian oleh warga dilaporkan ke Polsek Klirong. Benar saja, saat ditangkap Polsek Klirong, tersangka masih mabuk karena dugaan pengaruh sabu yang dikonsumsi saat itu.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan 17 paket sabu, dengan berat total 8,13 Gram, yang disimpan tersangka pada dashboard motor matic yang dikendarai tersangka.
“Barang bukti kita dapatkan dari tersangka saat diakukan penangkapan,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, Selasa (19/4).
Pengakuan tersangka, barang tersebut ia dapatkan dari seseorang inisial RS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
RS menjadi otak yang mengendalikan tersangka BS untuk mengambil barang di sebuah lokasi lalu dipindahkan ke lokasi lain untuk diambil oleh pemakai lainnya lagi.
Ke 17 paket yang kini dijadikan barang bukti, oleh tersangka diambil dari kompleks sebuah Gereja di Jalan Kolonel Sugiono Kebumen, sesuai permintaan RS pada tanggal 5 April 2022.
Setiap selesai melaksanakan tugas dari RS, tersangka BS akan mendapatkan imbalan satu paket sabu dan uang tunai sebanyak 250 ribu Rupiah.
Pengakuan lain, tersangka BS sebelumnya pada tanggal 2 April 2022, ia telah mengedarkan 11 paket sabu dari tersangka RS yang diambil di kompleks sebuah Bank, di Kebumen.
“Dari 11 paket yang diperoleh, 10 lainnya telah diedarkan dan satu paket lainnya sudah habis dikonsumsi tersangka,” pungkasnya.