PURWOREJO, Pelita.co,-Empat orang pemuda spesialis pencuri sepeda motor yang meresahkan masyarakat Purworejo akhirnya ditangkap polisi, mereka adalah AA (21), AJ (18), IP (16) dan FD (16).
Mereka ini dalam aksinya dengan cara mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang, sehingga mudah untuk mendorong dan dibawa ke tempat yang aman untuk menyalakannya dengan cara mengkonsletingkan kabel kunci kontak sehingga sepeda motor dapat menyala.
Setelah menerima laporan tentang adanya kejadian tersebut, anggota satreskrim melakukan penyelidikan seperti melalui media sosial dan dapat menemukan sepeda motor milik korban yang telah hilang dengan cara di posting di akun media social Facebook.
“Pelaku yang kita tangkap sudah beberapa kali menggasak sepeda motor yang diambil dari beberapa TKP, ada barang bukti 5 unit sepeda motor,”kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, Jum’at (09/12/2022).
Adapun TKP nya terang Ryan, diantaranya di Desa Sangubanyu-Grabag, Desa Wareng dan Butuh di Kecamatan Butuh, Desa Jono dan Pogung di Kecamatan Bayan, serta di wilayah, Kebumen dan untuk tersangka yang masih anak-anak dilakukan diversi. Ia berperan sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.
“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ryan.