Beranda News

Empat Pengguna Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Kebumen, Dua Diantaranya Perempuan

KEBUMEN, Pelita.co, – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keempat tersangka diamankan pada Rabu, 28 Februari 2024, di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah. Dari empat yang kini berstatus tersangka dua diantaranya adalah seorang perempuan.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono saat konferensi pers, mengatakan keempat tersangka adalah GA (27), GE (23), dan dua tersangka perempuan yang dimaksud adalah SI (23) dan EK (18).

AKP Khusen mengungkapkan, penangkapan ke empat tersangka sempat berlangsung dramatis. Tersangka GA sebagai driver sadar jika sedang dibuntuti petugas sehingga tancap gas dengan mobil berharap bisa lolos.

Tau dibuntuti, mobil yang ditumpangi tiga tersangka lain ngebut dari Petanahan ke arah barat menuju Puring, saat pengejaran untuk mengelabuhi petugas barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan total berat kurang lebih 4,9 gram yang mereka bawa untuk diedarkan, dibuang. Namun aksinya sia-sia, akhirnya para tersangka justru berhasil ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga :  Jumat Agung, Umat Katolik Stasi Watu Wangka Manggarai Barat NTT Ikuti Prosesi Jalan Salib Dan Misa

“Kita sempat kejar-kejaran, namun akhirnya para tersangka bisa kita amankan di daerah Puring. Barang bukti sabu yang sempat dibuang, juga berhasil kita temukan,” jelas AKP Khusen didampingi Kabagops Kompol Setiyoko dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Sabtu (30/3/24).

Dari penangkapan empat tersangka tersebut jelas Khusen, akhirnya terungkap bahwa mereka mengaku tiga kali berpindah-pindah tempat untuk mengkonsumsi sabu. Pada hari yang sama Rabu, 28 Februari 2024, mereka mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama-sama di kamar rumah tersangka GE, di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, pindah dilokasi di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen untuk mengkonsumsi sabu lagi, dan terakhir mereka pindah lagi di Desa Jatinegara Sempor, sekitar pukul 12.00 WIB, kembali mengkonsumsi sabu.

“Dari 16 paket yang kita amankan, dua paket lainnya telah dikonsumsi oleh para tersangka. Dan lokasinya berpindah-pindah,” ungkap AKP Khusen.

Baca juga :  Hendry Ch Bangun umumkan Kepengurusan PWI Periode 2023 – 2028

Dalam kasus ini tersangka GA akan diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, GE, SI dan EK akan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Semtara itu Kabagops Kompol Setiyoko yang juga hadir dalam konferensi pers mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk benar-benar menjauhi narkotika.
Menutu Kompol Setyoko, peran keluarga dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika sangat penting.

“Kita harus benar-benar katakan tidak dengan narkoba. Jangan sampai keluarga kita menjadi korban dari kejahatan narkoba,” ungkap Kompol Setiyoko.

Baca juga :  MUI Keluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap atas Palestina