TANGERANG, Pelita.co – Kepala UPTD pengelolaan daerah aliran sungai cidurian cisadane diduga alergi terhadap wartawan,hal ini karena lantaran sudah untuk kesekian kalinya awak media dan Forum Aliansi Ampuh (FAA) menyambangi kantor UPTD PUPR Propinsi Banten yang terletak di Jl Raya sangego pintu air 10 tersebut,
Bahwa sebelumnya telah di jelaskan maksud dan tujuan kepada petugas keamanan maupun kepada salah satu pegawai UPTD, itikad dan tujuan rekan team media di lakukan dalam rangka konfirmasi terkait penertiban kios yang berdiri dilahan aset milik PUPR Propinsi Banten, dan dugaan lain terkait adanya alih pungsi lahan aset,
Menanggapi hal ini Catur Winata dari Forum Aliansi Ampuh menunjukan ekpresi kesal dan kecewa dirinya beranggapan bahwa haknya sebagai sosial kontrol masyarakat untuk mendapatkan informasi merasa di halang halangi,
” sudah jelas bahwa pihak UPTD PUPR telah kangkangi undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) no 14 tahun 2008 disitu dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi,” gumamnya kepada awak media dengan nada kesal, Pada selasa 12 april 2023.
Dijelaskan kata Catur bahwa sebagai organisasi atau penyelenggara pemerintah harus objektif, transparan,terbuka dan merespon adanya informasi atau aduan dari masyarakat.
” Dari awal maksud dan tujuan kedatangan rekan rekan sudah kita sampaikan baik komunikasi lewat Hp maupun datang ke kantor namun jawaban dari pegawai maupun petugas keamanan selalu mengatakan sama kepala UPTD sedang tidak ada di kantor” tandas catur,
Hal yang sama di lontarkan oleh Sihar sihombing jurnalis dari media rakyat, menurutnya diduga tidak bersinerginya ketua UPTD kepada wartawan menunjukkan jelas kalau pihak tersebut tidak mau bermitra dengan wartawan, Padahal menurutnya upayanya selaku sosial kontrol sudah maksimal telah mengikuti aturan pihak UPTD,
” awal kita datang saat konfirmasi sudah di jelaskan tujuan kita terkait apa, kata pegawai staff nanti saja keterangan tersebut biar pimpinan saja yang menjelaskan kemudian kita meminta di atur waktu agar bisa bertemu dan mohon di sampaikan ke kepala UPTD,” ujar sihar.
Tanggapan lainnya, kata Sihar guna menindak lanjuti untuk keperluan informasi terkait dugaan adanya alih pungsi lahan aset dan penertiban kios yang berdiri di lahan aset milik PUPR Propinsi Banten dirinya sangat berharap adanya keterangan dari pihak UPTD.
” Awalnya saya berharap di lain kesempatan bisa bertemu atau mendapatkan keterangan perihal maksud yang kita sampaikan, tapi saya kecewa dengan pelayanan kantor UPTD pengelolaan daerah aliran sungai cidurian cisadane ini yang terkesan tertutup” ungkapnya.
Belum bisa ditemuinya kepala UPTD dengan berbagai alasan yang di kemukakan oleh pegawai maupun pihak keamanan telah menimbulkan pihak UPTD terkesan tertutup, sebagai penyelenggara negara/pemerintahan pungsi Pelayanan dan informasi di tegaskan sangat jelas dalam undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.