Beranda News

ETLE Sebagai Penindakan Penegakan Hukum, Simak Penjelasan Dirlantas Polda Banten!

ETLE Sebagai Penindakan Penegakan Hukum, Simak Penjelasan Dirlantas Polda Banten!
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto,(dok ist)

, Pelita.co – Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) yang merupakan program Polri merubah sistem menjadi sistem . Polda Banten memiliki beberapa titik ETLE diantaranya di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebon Jahe, simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang, Jalan Pisang Mas Kota Serang, Jalan Sumur Pecung dan Jalan Ciceri Kota Serang.

Dalam Kesempatannya Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku. “Setiap pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang, namun akan dikirim surat konfirmasi terlebih dahulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomer plat . Kemudian pelanggar harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan di ruang konfirmasi yang ada di kantor ,” ucap Budi pada Senin (02/01).

Baca juga :  Dalam Waktu 3 Jam, 4 Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah umur Berhasil Diamankan Polres Serang Kota

Selain itu Ditlantas Polda Banten juga telah melaksanakan ETLE Portable pada Selasa (13/12). ETLE Portable merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk tidak lagi melakukan tilang manual. “Penggunaan ETLE Portable juga wujud dari Program Quick Wins Presisi dengan terobosan menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronic policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis,” kata Budi.

Adapun cara bertindak personel dalam penggunaan ETLE Portable yaitu petugas mengambil gambar pelanggaran. Kemudian terhubung dengan back office ETLE dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran yang juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan.

Budi mengungkapkan makna strategis dalam pelaksanaan ETLE Portable adalah untuk akselerasi pencapaian Quick Wins Presisi. “Pengelolaan lalu lintas selalu berkembang dan melalui launching ini Polda Banten menunjukkan terobosan kreatif sesuai dengan wujud dari Program Quick Wins Presisi,” ungkap Budi.

Baca juga :  Warga Kledung Kradenan Hilang Terseret Ombak Pantai Dewaruci Jatimalang Saat Asik Berenang

Selanjutnya support equipment yang menonjol dalam terobosan ini adalah kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas. “Kamera yang terpasang di kendaraan ETLE Portable ini dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak hingga 25 meter. Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut,” tambah Budi.

Adapun jumlah kendaraan ETLE Portable yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Banten saat ini sebanyak satu kendaraan. “Operator dari kendaraan ETLE Portable ini dari Ditlantas Polda Banten. Kemudian dari Polres akan kita maksimalkan personel yang menggunakan hand held,” terang Budi.

Dengan digunakannya ETLE Portable ini maka Ditlantas Polda Banten telah memperkenalkan dan menggunakan teknologi terbaru dalam penegakan hukum. “Dengan demikian Polda Banten menjadi trigger sekalian parameter penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan metode scientific,” tutup Budi.

Baca juga :  Kapolresta Tangerang Resmikan Taman Kresna dan Program Ketahanan Pangan Satintelkam