BOGOR, Pelita. co – Maraknya pelaku bisnis dengan cara menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan pasar tanah urugan. Salah satunya dengan melakukan penambangan ilegal galian C yang dapat merusak keindahan alam dan membuat hilangnya keanekaragaman hayati serta tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari.
Bahkan tak jarang, bencana tanah longsor terjadi dikarenakan adanya galian tanah. Karena itu, segala bentuk aktivitas tambang galian C yang ada merupakan kegiatan ilegal.
Seperti kegiatan penambangan galian tanah yang berada di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Diduga kegiatan galian ilegal.
Jek selaku pengelola, saat dikonfirmasi awak media melaluli pesan WhatsApp mengenai izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C yang berada di Desa Ciomas tersebut, tidak membalasnya , kuat dugaan galian tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
Semenetara saat dikonfirmaai terkait adanya tambang galian tanah tersebut, Bimbingan wilayah (Binwil) Satpol-PP Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor melalui pesen aplikasi Whatsapp mengatakan, memang benar belum mengizinkan adanya galian C.
“Kalau untuk galian, sampai saat ini jujur saja kita belum tau,” balas binwil Satpol-PP Kecamatan Tenjo. melalui pesan singkatnya. Minggu (21/01/2024).
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat di konfirmasi. (tim)